Pelaksanaan anggaran tidak hanya berbicara tentang realisasi belanja, tetapi juga tentang bagaimana setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan. Salah satu tahapan yang krusial dalam siklus APBN adalah pengelolaan komitmen.
Berdasarkan PMK 62 Tahun 2023, komitmen merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara atas beban APBN. Dengan adanya komitmen, anggaran menjadi terikat dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Oleh karena itu, ketepatan dalam menetapkan jenis komitmen menjadi bagian penting dari tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Melalui artikel ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat semakin memahami pemilihan komitmen sehingga mampu meminimalkan risiko kesalahan administratif dan potensi penolakan SPM.
PMK 62 Tahun 2023 mengatur bahwa komitmen terdiri atas dua bentuk utama, yaitu:
a. Penetapan Keputusan
Penetapan Keputusan merupakan komitmen yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan umumnya berkaitan dengan pembayaran hak pegawai maupun pelaksanaan kegiatan.
Bentuk Penetapan Keputusan meliputi:
- Surat Keputusan
- Surat Perintah
- Surat Tugas
- Surat Keterangan
- Surat Perjalanan Dinas
Pembayaran atas Penetapan Keputusan wajib menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima hak. Pembayaran melalui Bendahara Pengeluaran tidak diperkenankan, kecuali telah memperoleh persetujuan Kepala KPPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akurasi penyaluran dana kepada pihak yang berhak.
b. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang dan Jasa wajib dituangkan dalam bentuk kontrak sesuai regulasi pengadaan yang berlaku. Pemilihan bentuk kontrak tidak semata-mata didasarkan pada nilai tertentu saja, tetapi harus memperhatikan jenis pengadaan dan batas nilai yang telah ditetapkan.
Bentuk kontrak meliputi:
- Bukti Pembelian/Pembayaran
Digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000. - Kuitansi
Digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000. - Surat Perintah Kerja (SPK)
Digunakan untuk:
- Pengadaan Jasa Konsultansi ≤ Rp100.000.000
- Pengadaan Barang/Jasa Lainnya > Rp50.000.000 s.d. ≤ Rp200.000.000
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ≤ Rp400.000.000
- Surat Perjanjian
Digunakan untuk:
- Pengadaan Barang/Jasa Lainnya > Rp200.000.000
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi > Rp400.000.000
- Pengadaan Jasa Konsultansi > Rp100.000.000
- Surat/Bukti Pesanan
Digunakan untuk pengadaan melalui mekanisme e-purchasing, termasuk melalui sistem katalog elektronik.
Seluruh kontrak wajib ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia, kecuali Bukti Pembelian/Pembayaran yang diterbitkan oleh penyedia. Kontrak dan/atau adendum harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilihan bentuk kontrak yang tepat merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi serta upaya mitigasi risiko dalam pelaksanaan anggaran.
Dalam sistem pembayaran APBN, mekanisme Pembayaran Langsung (LS) merupakan metode utama pembayaran kepada penerima hak. Penggunaan Uang Persediaan (UP) tetap dimungkinkan sesuai ketentuan, namun hanya digunakan apabila pembayaran tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS. Pemilihan mekanisme pembayaran harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan, dan ketepatan sasaran pembayaran.
Untuk kontrak yang dibayarkan melalui mekanisme LS kontraktual, satker wajib melakukan pendaftaran kontrak dan/atau adendum ke KPPN guna memperoleh Nomor Register Kontrak (Nomor CAN). Pendaftaran kontrak dan/atau adendum ke KPPN diajukan paling lambat lima hari kerja setelah tanda tangan kontrak dengan penyedia.
Nomor CAN menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan SPM LS Kontraktual. Tanpa nomor register tersebut, SPM berpotensi mengalami penolakan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi perbendaharaan. Kewajiban ini bukan semata-mata prosedur administratif, tetapi merupakan bagian dari sistem pengendalian dalam pelaksanaan anggaran.
Praktek di lapangan diketahui bahwa masih terdapat beberapa kekeliruan, antara lain:
- Penggunaan kuitansi untuk nilai di atas batas yang ditentukan.
- Pengajuan SPM LS kontraktual tanpa terlebih dahulu mendaftarkan kontrak ke KPPN.
- Pembayaran hak pegawai atas Penetapan Keputusan melalui Bendahara tanpa persetujuan.
- Anggapan bahwa seluruh pembayaran LS dapat dilakukan melalui Bendahara.
Hal-hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kendala administrasi maupun potensi temuan pemeriksaan.
KPPN dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada satker dalam pengelolaan komitmen. Kepatuhan terhadap ketentuan komitmen bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga untuk menjaga integritas pelaksanaan APBN serta memberikan kepastian hukum kepada penerima hak.
Dengan pemahaman yang baik terhadap jenis komitmen, bentuk kontrak, dan mekanisme pembayaran, satker dapat melaksanakan anggaran secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

