


Halo Sobat #intress
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang terbaik kepada Stakeholder, DJPB telah menyusun Standar pelayanan yang mengatur atas komponen proses penyampaian layanan (service delivery)
, pengelolaan layanan (manufacturing), dan kelengkapan penyelenggaraan layanan (complementary) yang diberikan oleh unit kerja di lingkungan Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan, dan satuan kerja BLU di lingkungan DJPb.
Terdapat 14 standar pelayanan yang ada pada KPPN dan seluruh jenis pelayanan bertarif Rp.0 atau tidak dipungut biaya.
DJPb juga senantiasa berkomitmen penuh dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan maklumat dan ketentuan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
#Intress
#HAnDAL

