Kutacane

Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2025

 

APBN merupakan instrumen kebijakan fiskal pemerintah yang bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fiskal (APBN/D) yang sehat merupakan fondasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan fiskal yang sehat, ketiga fungsi pokok APBN dapat berjalan optimal dan menopang pembangunan yang berkelanjutan.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai alat monitoring dan evaluasi (monev) bertujuan untuk memastikan setiap Kementerian/Lembaga (K/L) melaksanakan belanja negara berdasarkan prinsip value for money. Untuk itu diperlukan instrumen yang mampu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran secara efektif.

Pada KPPN Kutacane, capaian IKPA Semester I (s.d. Juni) Tahun 2025 adalah 98,45. Meskipun nilai ini menunjukkan tren penurunan secara month to month pada tahun 2025, capaian tersebut tetap berada dalam kategori Sangat Baik.

 

 

Tantangan dan Kendala Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2025

  1. Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, dilakukan efisiensi anggaran belanja yang berdampak pada pelaksanaan anggaran K/L. Banyak kegiatan K/L yang tidak dapat dilaksanakan sehingga memengaruhi penilaian indikator kinerja pada IKPA.
  2. Berdasarkan informasi dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, dilakukan pengembangan pada SAKTI yang berdampak pada layanan transaksi keuangan kepada satuan kerja (satker) pada Februari 2025, sehingga turut memengaruhi penilaian indikator IKPA.
  3. Masih terdapat beberapa satker yang mengajukan revolving GUP tidak tepat jumlah dan/atau tidak tepat waktu, sehingga nilai indikator Pengelolaan UP dan TUP tidak maksimal.
  4. Akurasi dan konsistensi RPD satker setiap bulan masih menjadi isu yang berpengaruh terhadap penurunan IKPA. Salah satu penyebab deviasi terbesar selama Semester I Tahun 2025 adalah Belanja Pegawai (51). 

Terdapat dua faktor utama:

  • Pengangkatan CPNS dan PPPK yang mayoritas ditempatkan pada satker pada bulan Mei dan Juni, sehingga satker tidak sempat mengalokasikan RPD atas hak pegawai berupa gaji dan tunjangan kinerja pada periode awal revisi RPD Halaman III DIPA.
  • Satker tidak mengalokasikan RPD untuk Gaji Ketiga Belas pada bulan Juni, sehingga deviasi Halaman III DIPA menjadi sangat besar.

Penyerapan anggaran Belanja Pegawai tersebut sulit ditahan karena merupakan hak pegawai yang wajib dipenuhi.

 

Penyesuaian Penilaian IKPA oleh DJPb

Terkait dinamika pelaksanaan anggaran pada awal tahun, khususnya pada poin 1 dan 2, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA dengan melakukan penyesuaian data dan perhitungan, yaitu memberikan nilai 100 untuk seluruh indikator IKPA selama Triwulan I TA 2025.

Pada Triwulan II TA 2025, DJPb kembali memberikan penyesuaian atas beberapa indikator IKPA karena pemulihan anggaran satker akibat efisiensi belum sepenuhnya selesai. Penyesuaian tersebut mencakup:

  1. Penyerapan Anggaran — Pemberian ambang batas toleransi (threshold) realisasi pada belanja pegawai, barang, dan modal.
  2. Belanja Kontraktual — Penyesuaian nilai dan rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang didaftarkan pada Komponen Distribusi Akselerasi Kontrak, serta penyesuaian nilai penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal pada Komponen Akselerasi Belanja Modal.
  3. Pengelolaan UP dan TUP — Nilai kinerja komponen UP dan TUP tunai periode Januari–April 2025 ditetapkan sebesar 100.
  4. Capaian Output — RO dengan alokasi diblokir 100% tidak menjadi objek penilaian indikator Capaian Output.

Penyesuaian ini telah memenuhi prinsip fairness treatment. Namun demikian, masih terdapat ruang bagi satker untuk melakukan antisipasi agar capaian IKPA tetap optimal setiap bulan.

 

Rekomendasi Strategi Optimalisasi Capaian IKPA Triwulan III TA 2025

1. Indikator Deviasi Halaman III DIPA

  1. Satker diharapkan melakukan revisi Halaman III DIPA pada periode awal untuk menjaga keakuratan dan konsistensi realisasi anggaran Triwulan III. Revisi dilakukan melalui koordinasi internal antarbagian untuk menyusun rencana kegiatan dan penganggaran secara akurat.
  2. Satker perlu melakukan monitoring rutin terhadap realisasi RPD setiap bulan dengan melibatkan seluruh bagian pelaksana kegiatan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan.
  3. Jika terdapat kegiatan mendesak dan tidak terencana dalam RPD Halaman III DIPA, satker dapat mengajukan TUP ke KPPN dan merealisasikannya pada bulan berikutnya dengan mempertimbangkan deviasi agar tetap di bawah 5%.

 

2. Indikator Pengelolaan UP dan TUP

  1. Satker perlu memantau jadwal jatuh tempo revolving GUP agar tepat waktu dan jumlah, dengan memanfaatkan Kalkulator Simulasi IKPA GUP.
  2. Satker diharapkan merealisasikan TUP secara penuh (100%) dan menghindari setoran kembali TUP.
  3. Jika nilai UP melebihi kebutuhan satker bulanan, maka satker dapat melakukan pemotongan atau penyetoran UP untuk mempercepat pertanggungjawaban.

 

3. Indikator Capaian Output

  1. Satker perlu melaksanakan kegiatan setiap bulan sesuai target output dalam DIPA, dengan koordinasi antarbagian sehingga capaian output tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian keuangan.
  2. Dalam pengisian capaian output, satker harus memilih kode referensi yang sesuai dengan realisasi PCRO dan RVRO serta menghindari penggunaan kode 99 kecuali dalam keadaan kahar.
  3. Untuk pagu belanja yang masih diblokir, satker dapat menggunakan kode referensi 01 yang menunjukkan efisiensi anggaran.
  4. Jika diperlukan perubahan target kinerja, satker harus melakukan pemutakhiran target pada 10 hari kerja awal setiap triwulan.

 

Satker diharapkan dapat memberikan kinerja pelaksanaan anggaran terbaik pada Semester II Tahun 2025 dengan menerapkan rekomendasi di atas. Pelaksanaan anggaran yang optimal akan mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat secara maksimal. Selain itu, pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel akan memberikan nilai tambah bagi pemerintah dan meningkatkan kepercayaan serta kesadaran masyarakat bahwa pemerintah hadir dan bergerak untuk rakyat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search