Lubuksikaping

KPPN Lubuk Sikaping Tingkatkan Koordinasi dengan Penyalur Pembiayan UMi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat

Pada hari Rabu, 19 Mei 2022, KPPN Lubuk Sikaping melakukan kegiatan kunjungan kerja yang melibatkan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang terdiri dari PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di wilayah Pasaman Barat. Kunjungan dilaksanakan secara offline atau luring dengan berkunjung langsung ke Kantor PT Pegadaian Simpang Empat dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Simpang Empat.

Kegiatan tersebut membahas Pengertian Pembiayaan Ultra Mikro, Penyaluran Kredit Ultra Mikro, dan Tugas Fungsi KPPN Lubuk Sikaping dalam kaitannya dengan Pembiayaan Ultra Mikro. Syahrial Husein selaku PIC UMi terdahulu dan Shafira Chairinnisa selaku PIC UMi definitif saat ini menyampaikan bahwa Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat dan menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi pemerintah.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pembiayaan Ultra Mikro memberikan fasilitas kredit maksimal Rp. 10 juta per debitur dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Plafond pembiayaan maksimal Rp 10.000.000 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Kemudian sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan diundangkan pada tanggal 11 Desember 2020, maka sejak saat itu pula PMK Nomor 193/PMK.05/2020 berlaku dan mengatur bahwa plafond pembiayaan mengalami peningkatan yang signifikan maksimal Rp 20.000.000 per debitur.

Terdapat perbedaan antara KUR dan UMi sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah:

Pemerintah menunjuk Badan Layanan umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) disalurkan melalui LKBB. Saat ini lembaga yang menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero) serta PT Bahana Artha Ventura. Sumber pendanaan pembiayaan UMi berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan baik domestik maupun global.

Dalam penjelasannya, Syahrial Husein dan Shafira Chairinnisa, menekankan tugas dan fungsi yang diemban oleh KPPN terkait dengan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) antara lain, Pertama, KPPN Lubuk Sikaping berkewajiban melaksanakan monitoring ketepatan perekaman data debitur yang dilakukan oleh LKBB (atau lembaga penyalur) pada aplikasi SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) UMi setiap triwulanan. Kedua, KPPN berkewajiban melaksanakan survei kepada debitur terkait Nilai Keekonomian Debitur (NKD) setiap semesteran. Kedua tugas dan fungsi yang dilakukan oleh KPPN tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pemaparan dan diskusi lebih lanjut terkait Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) akan dilaksanakan pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang dijadwalkan pada masa mendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search