Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. KPPN Lubuk Sikaping mempunyai tugas melaksanakan.kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum,penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas tersebut KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan fungsi ;
- pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama menteri Keuangan ( Bendahara Umum Negara )
- penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
- penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan.
- penata usahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara.
- pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
- penatausahaan PNBP.
- penyelengaraan verifikasi transaksi keuangan dan akutansi.
- pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
- pelaksanaan kehumasan.
- pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara.