Lubuksikaping

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang HKPD diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terdapat 4 (empat) pilar yang menjadi latar belakang terbitnya UU HKPD antara lain:

(a) mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal,

(b) Penguatan Local Taxing Power,

(c) Peningkatan Kualitas Belanja Daerah,

(d) Harmonisasi Belanja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Konsentrasi UU HKPD yang mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional, merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.

KPPN sebagai representasi Kementerian Keuangan di Daerah tidah hanya menjalankan fungsi sebagai kasir (Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah). KPPN juga menjalankan fungsi  Financial Advisor (konsultan keuangan) terkait dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu SDM di KPPN diminta untuk dapat memotret permasalahan fiskal di daerah sebagai akibat dari penerapan aturan baru / kebijakan baru yang telah di susun oleh Pemerintah Pusat. Kedua terkait kewenangan KPPN di daerah yang semakin berkembang dimana sebagian besar penyaluran dana Transfer ke Daerah mulai tahun 2023 disalurkan melalui KPPN di daerah mengharuskan SDM di KPPN untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih masif. Dengan komunikasi dan koordinasi yang bagus akan menyelesaikan kendala/hambatan yang muncul terkait penyaluran Transfer ke Daerah dari Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

 

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search