Lubuksikaping

Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan nasional.

Alokasi untuk insentif fiskal dibagi atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan.Insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya diberikan atas penilaian kinerja untuk daerah dengan berkinerja baik dan penilaian untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik. Rincian per daerah yang menerima alokasi untuk kinerja baik ini ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN. Sementara untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait alokasi.

Pada tahun 2023, Pemda Pasaman memperoleh Insentif Fiskal sebesar Rp. 9.152.609.000,- (sembilan milyar seratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 400 Tahun 2023. Insentif ini merupakan penghargaan atas keberhasilan Pemda Kabupaten Pasaman dalam mengendalikan inflasi pada tahun 2023.

Dua faktor penyebab inflasi yang perlu diantisipasi adalah : (1) meningkatnya  biaya produksi barang/jasa, dan (2) meningkatnya permintaan barang dan jasa yang tidak diimbangi dengan ketersediaan barang dan jasa tersebut di pasar. Untuk penanganan inflasi dibutuhkan kehadiran APBN dan APBD. Fungsi Stabilisasi APBN dan APBD sebagai alat untuk memelihara keseimbangan perekonomian. Terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh TPID Kabupaten Pasaman untuk mengatasi inflasi terkait dengan jumlah dan harga Bapokting (Barang Kebutuhan Pokok dan Penting) antara lain : (a) Keterjangkauan Harga, (b) Ketersediaan Pasokan, (c) Kelancaran Distribusi, (d) Komunikasi yang Efektif antara pemerintah daerah dengan masyarakat

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search