Problematika dan Strategi dalam Implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Pasaman dan Pasaman Barat
Koperasi Desa Merah Putih/Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) adalah wujud dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. KDMP/KKMP menjadi salah satu program prioritas nasional yang dicanangkan pemerintah mulai pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa atau kelurahan dengan menumbuhkan kembali semangat gotong royong, kebersamaan dan saling membantu.
Pembentukan KDMP dapat dilakukan melalui pengembahan koperasi yang telah berjalan, revitalisasi koperasi yang telah berjalan, dan pendirian koperasi baru untuk desa/kelurahan yang belum mempunyai koperasi dengan model bisnis mengoptimalisasi potensi bisnis desa/kelurahan dan berkolaborasi integrasi dengan ekosistem BUMN. KDMP akan dijalankan dengan pembangunan ekosistem di bidang:
- Layanan Perbankan
- Penyediaan Gas LPG bersubsidi
- Penyediaan Pupuk
- Penyediaan Beras Bulog
- Layanan Logistik
- Ketersediaan Sembako
- Ketesediaan Obat-obat Kesehatan
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah pusat menempatkan dana sekitar Rp83 triliun di bank-bank Himbara pada 2026 untuk menyediakan fasilitas pinjaman berbiaya rendah bagi KDMP. Sebagai langkah antisipasi atas kemungkinan keterlambatan pembayaran kewajiban KDMP kepada bank Himbara, Dana Desa bisa digunakan sebagai alternatif terakhir.
Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dikenal sebagai daerah agraris dengan potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan. Mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai petani maupun pelaku usaha kecil, sehingga adanya KDMP akan membatu untuk memperkuat ekonomi lokal. Meski demikian, implementasinya di lapangan masih menghadapi beragam kendala yang harus diatasi dengan strategi tepat agar tidak sekadar menjadi program formalitas saja.
Meskipun potensinya besar, kedua kabupaten ini masih menghadapi kendala dalam hal pembangunan. Infrastruktur jalan di beberapa desa/nagari masih terbatas, menyebabkan distribusi hasil pertanian dan perkebunan tidak efisien, dan ketergantungan pada tengkulak tetap tinggi. Di sisi lain, literasi dan pengetahuan tentang keuangan dan pemahaman masyarakat tentang koperasi masih rendah. Kondisi-kondisi inilah yang menjadikan implementasi KDMP sangat penting dan penuh tantangan.
Pembentukan KDMP dimulai dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), dilanjutkan dengan proses pembuatan akta notaris hingga status Badan Hukum keluar. Penyediaan awal dana KDMP/KKMP dapat diberikan oleh Bank Himbara dalam bentuk pinjaman dengan maksimal pinjaman sebesar 3 miliar rupiah, suku bunga 6 persen pertahun dengan tenor maksimal 72 bulan. Menurut PMK 49 Tahun 2025, pemberian pinjaman untuk KDMP/KKMP juga harus mengikutsertakan dokumen Persetujuan Penggunaan Dana Desa untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP/KKMP, hal ini merujuk pada SE Menkeu Nomor 9 Tahun 2025 bahwa setiap desa pada kabupaten wajib sudah membentuk KDMP/KKMP sebegai syarat salur Dana Desa tahap II.
Menurut data yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Pasaman dan Pasaman Barat, sampai dengan tanggal 26 Juni 2025, seluruh desa/nagari di Pasaman yaitu berjumlah 62 desa dan Pasaman Barat berjumlah 90 desa sudah melaksanakan musdesus dan semua dokumen sudah masuk ke notaris. Penerbitan akta notaris status Badan Hukum KDMP pada Kabupaten Pasaman sudah mencapai 96,77 persen atau 60 desa dan untuk Kabupaten Pasaman Barat mencapai 77,78 persen atau 70 desa. Terdapat beberapa kendala dalam penerbitan akta pendirian badan hukum, antara lain belum adanya data desa/nagari pada sistem Kementerian Hukum karena adanya pemekaran, dan seringnya error jaringan aplikasi Kementerian Hukum.
Terdapat beberapa jenis usaha yang cocok untuk wilayah Pasaman dan Pasaman Barat, antara lain pembukaan gerai sembako untuk penyediaan kebutuhan masyarakat dengan harga yang lebih murah, unit simpan pinjam, apotek desa untuk kemudahan akses pembelian obat oleh masyarakat, Gudang dan cold storage untuk menampung hasil pertanian dan perkebunan dan jasa logistik untuk memperlancar distribusi hasil perkebunan dan pertanian. Jenis-jenis usaha diatas diharapkan mampu untuk mendorong tingkat kesejahteraan petani hingga mengurangi peran tengkulak yang bagi Sebagian besar warga membawa dampak negatif bagi petani dan tukang kebun.
Dibalik harapan pemerintah yang ingin membawa angin segar bagi masyarakat desa dan kelurahan, tentu saja terdapat beberapa problematika dalam implementasi KDMP terutama untuk wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Salah satu hal yang harus disiapkan adalah Sumber Daya Manusia (SDM), KDMP sendiri tidak memperbolehkan perangkat desa menjadi salah satu pengurus dari KDMP tersebut sehingga ada kemungkinan banyak anggota yang belum memiliki kapasitas manajerial memadai. Lemahnya tata kelola dan minimnya pengalaman dalam mengelola usaha kolektif berpotensi menghambat kinerja KDMP. Pemerintah daerah perlu mengadakan program pelatihan dan pendampingan berkelanjutan terkait manajemen koperasi, akuntansi, hingga digitalisasi. Modal awal KDPM yang berasal dari pinjaman produktif hingga 3 Miliar Rupiah juga membutuhkan integritas dari seluruh pengurus KDMP.
Sebagian desa di Pasaman dan Pasaman Barat masih terkendala akses jalan dan sarana transportasi dikarenakan daerah yang dikelilingi oleh perbukitan dan beberapa desa di Pasaman Barat berada di sekitar daerah Pantai membuat akses ke desa-desa menjadi sulit dan membutuhkan waktu yang lumayan lama. Kondisi ini menghambat distribusi barang maupun produk pertanian dan perkebunan. Investasi pada jalan desa, gudang penyimpanan, dan cold storage perlu diprioritaskan agar KDMP mampu mengurangi peran tengkulak, menstabilkan harga komditas dan memperlancar distribusi hasil pertanian.
Kebijakan yang datang dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten sering kali belum berjalan searah. Akibatnya, ketika program sampai ke tingkat desa, sering terjadi ketidaksinkronan yang menyulitkan proses implementasi program-program tersebut. Desa yang ingin mendirikan KDMP pun harus menghadapi administrasi yang cukup kompleks dan panjang. Desa diwajibkan mengurus legalisasi melalui notaris, menyusun akta pendirian, hingga membuat laporan atas pelaksanaan KDMP. Proses yang panjang dan berbelit ini sering kali menjadi beban tersendiri, terutama bagi desa dengan sumber daya manusia terbatas. Pemerintah kabupaten perlu menyiapkan regulasi yang lebih sederhana dan adaptif dalam mendukung koperasi, termasuk insentif pajak, kemudahan perizinan, dan pengawasan berbasis komunitas.
Dari hasil rapat antara KPPN Lubuk Sikaping dengan DPM Pasaman dan DPMN Barat, termasuk Dinas Koperasi Pasaman dan Pasaman Barat pada tanggal 10 September 2025, terdapat beberapa keluhan yang disampaikan, salah satunya adalah sudah terlalu banyaknya program serupa seperti BUMNag, Ketahanan Pangan dll sehingga biaya yang tersedia untuk pelaksanaan penyuluhan ke desa-desa menjadi sangat sedikit.
Dalam rangka mempercepat pengesahan KDMP, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menerapkan kebijakan relaksasi, yaitu memberi kewenangan kepada notaris yang belum memiliki NPAK untuk menerbitkan akta pendirian. Upaya ini tidak hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi proses legalisasi. Selain itu Kementerian Desa juga memberikan kelonggaran aturan dengan mengizinkan desa yang penduduknya kurang dari 500 orang untuk membentuk koperasi bersama dengan desa lain. Kebijakan ini bertujuan agar syarat pembentukan koperasi tetap bisa dipenuhi tanpa menjadi beban bagi desa kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Pelaksanaan KDMP di Pasaman dan Pasaman Barat memiliki peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Meski begitu, ada berbagai tantangan yang harus ditangani, seperti keterbatasan sumber daya manusia yang mumpuni, kurang memadainya infrastruktur dan akses jalan, kebijakan dan aturan.
Dengan strategi yang tepat seperti peningkatan kapasitas SDM, penerapan digitalisasi, kerja sama dengan berbagai pihak, pembangunan infrastruktur, dan dukungan kebijakan daerah, KDMP bisa menjadi penggerak ekonomi desa. Keberhasilan program ini akan bergantung pada kerja sama masyarakat, pengurus dan anggota KDMP, pemerintah daerah, dan Pemerintah Pusat. Bila kolaborasi tersebut berjalan baik, KDMP berpotensi menjadi dasar kemandirian ekonomi desa di Pasaman dan Pasaman Barat.
Penulis : M. Genta Gamary (JF PTPN KPPN Lubuk Sikaping)


