Lubuksikaping

Digipay Satu sebagai Salah Satu Bentuk Cashless Society

 Cashless society adalah suatu keadaan ketika aktivitas ekonomi masyarakat-seperti beli membeli-tidak lagi bergantung pada uang fisik dalam bentuk kertas maupun logam, melainkan dilakukan melalui berbagai instrumen pembayaran modern yang sudah terdigitalisasi. Bentuknya bisa berupa kartu debit dan kredit, dompet digital, layanan mobile banking, QRIS, e-money, hingga transfer elektronik yang memungkinkan transaksi berlangsung cepat, aman, dan tercatat secara digital.

Digipay Satu adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI untuk mendukung digitalisasi belanja pemerintah yang menuju cashless. Melalui sistem ini, proses pengadaan barang/jasa hingga pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui marketplace pemerintah. Tujuan dari dikembangkannya Digipay adalah membuat transaksi yang lebih efisien, transparan dan akuntabel, mengurangi penggunaan uang tunai oleh bendahara dan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk ikut andil dalam transaksi penyediaan barang/jasa pemerintah.

Awal perkembangan Digipay dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Perbendaharaan PER 20/PB/2019 mengenai  pengembangan Sistem Digital Payment-Marketplace yang melibatkan KPPN, satuan kerja dan UMKM sebagai vendor. Pada masa awal Digipay, aplikasi tersebut masih tersegmentasi dengan pembagian modul/sub system per bank yang digunakan, yaitu DigiPay002 (Govstore), DigiPay008 (Blanjamandiri), dan DigiPay009 (Digipro).

Sejak diterbitkannya PER 7/PB/2022, aplikasi Digipay yang sebelumnya bersifat segmented, diubah menjadi integrated yang menggabungkan seluruh sub system Digipay menjadi satu dengan nama Digipay Satu yang mulai diimplementasikan pada Februari 2023. Digipay Satu diharapkan mampu menjawab permasalahan dan kendala ketika sistem segmented masih diberlakukan.

Beberapa manfaat yang didapatkan oleh satuan kerja pengguna Digipay, antara lain:

  • Efisiensi biaya dan waktu, dnegan pembayaran elektronik, proses manual menggunakan uang tunai dapat dipersingkat dan juga mengurangi potensi penyimpangan yang terjadi atas penggunaan uang tunai/uang fisik.
  • Transparansi & akuntabilitas, pembelian dan pembayaran digital dapat meninggalkan jejak digital yang dapat membatu pengawasan atas pengadaan barang/jasa.
  • Pembedayaan UMKM, Digipay Satu diharapkan mampu menarik UMKM untuk ikut serta dalam transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Walaupun Digipay mempunyai manfaat yang dapat membantu satuan kerja dan vendor UMKM, namun terdapat beberapa tantangan dan kendala dalam implementasi Digipay, yaitu:

  • Adaptasi awal, masih banyak satker dan vendor yang masih belum terbiasa menggunakan Digipay.
  • User Interface yang belum memadai.
  • Regulasi terkait Digipay yang belum sempurna.

Terkait dengan hambatan-hambatan tersebut, dapat dilakukan hal-hal yang dapat membuat implementasi Digipay menjadi lebih optimal, diantaranya:

  • Sosialisasi dan edukasi intensif ke satker dan UMKM agar memahami manfaat dan penggunaan sistem.
  • Penyempurnaan user interface agar lebih user friendly dan akses mudah
  • Penguatan aspek keamanan dan audit berkala.
  • Dukungan teknis / helpdesk agar pengguna mendapatkan bantuan cepat.
  • Fasilitasi insentif atau subsidi bagi UMKM agar mau bergabung.
  • Monitoring dan evaluasi berkelanjutan.

 

KPPN Lubuk Sikaping menjadi salah satu KPPN yang sangat mendukung penggunaan aplikasi Digipay, satuan kerja lingkup kerja KPPN Lubuk Sikaping sangat aktif dalam penggunaan Digipay, hal ini dibuktikan dari semua satuan kerja sudah mendaftarkan user Digipay dan juga diukur dari total transaksi yang dilakukan oleh satuan kerja. Sampai dengan Agustus 2025, total transaksi yang sudah dilakukan oleh satuan kerja KPPN Lubuk Sikaping sudah ada di angka 326 total transaksi dengan total 51 satker yang bertransaksi.

Digipay Satu merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan digitalisasi belanja negara sekaligus mendorong pemberdayaan UMKM. Meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi adaptasi, teknis, maupun regulasi, dengan adanya perbaikan berkelanjutan, monitoring  dan evaluasi yang tepat, Digipay Satu berpotensi besar menjadi motor penguat ekosistem ekonomi digital nasional, terutama bagi pelaku UMKM.

 

Ditulis oleh: M. Genta Gamary, PTPN Terampil KPPN Lubuk Sikaping

 

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search