Lubuksikaping

Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. BBM berperan vital dalam sektor transportasi, distribusi logistik, industri, serta penunjang bagi UMKM, petani, nelayan dll. Kurangnya pasokan BBM tentu saja akan berpengaruh signifikan dalam stabilitas aktivitas ekonomi dan dapat memicu tingginya inflasi. Kebijakan harga BBM sering kali berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan dinamika perekonomian nasional, sehingga pengelolaannya sangat krusial bagi kesejahteraan masyarakat terutama Indonesia yang masih dalam status negara berkembang. Dalam konteks negara berkembang, BBM sering dikompensasi untuk memastikan masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah tetap dapat beraktivitas dan menjalankan usaha mereka, bentuk kompensasi tersebut sering disebut dengan subsidi BBM atau subsidi energi.

Subsidi BBM di Indonesia dimulai pada era Presiden Soekarno tahun 1966 dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan harga bahan pokok. Pada masa Orde Baru, subsidi dapat dipertahankan dalam jumlah besar karena tingginya pendapatan dari ekspor minyak, sehingga harga BBM tetap murah dan stabil.

Saat krisis moneter 1998, harga BBM meningkat tajam akibat tekanan ekonomi. Memasuki era 2000-an, harga BBM terus mengalami penyesuaian mengikuti kenaikan harga minyak dunia, dengan harga premium mencapai sekitar Rp4.500 per liter pada 2005 dan mendekati Rp6.000 pada 2008.

Pada tahun 2013–2014, beban subsidi mencapai puncaknya hingga Rp240 triliun. Pemerintah kemudian mulai mengurangi subsidi dan mengalihkan anggaran ke sektor infrastruktur dan kesehatan. Sejak 2015 hingga sekarang, kompensasi atau subsidi BBM semakin dikurangi, termasuk penghapusan subsidi Premium dan diganti menjadi subsidi Pertalite dan penerapan harga yang lebih mengikuti mekanisme pasar.

Belanja subsidi energi dari tahun ke tahun cenderung naik, menurut data LKPP Audited, pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan uang sebesar Rp.140,21 triliun untuk belanja subsidi energi dan naik menjadi Rp.177,62 triliun pada tahun 2024. Kenaikan ini terjadi karena semakin tingginya konsumsi energi, nilai tukar rupiah yang melemah, dan makin tingginya harga minyak per barel.

Perang antara Amerika Serikat dan Iran pada awal tahun 2026 berdampak sangat besar terhadap harga minyak karena wilayah konflik berada dekat Selat Hormuz, jalur yang dilalui sekitar 20 persen minyak dunia. Pasokan minyak global menjadi terganggu dan risiko pengiriman meningkat karena banyak kapal tanker minyak yang ditahan, sehingga harga minyak dunia naik dengan cepat. Kenaikan harga minyak ini kemudian berdampak pada banyak negara, termasuk Indonesia, melalui kenaikan harga bahan bakar, biaya transportasi, dan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari. Per tanggal 14 April 2026, harga minyak dunia menyentuh 98 USD per barel dengan kurs USD terhadap rupiah ada di Rp.17.100/USD. Dengan harga minyak yang tinggi dan nilai tukar rupiah yang melemah, tentu saja akan berdampak signifikan terhadap harga minyak di Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, diolah dari data susenas tahun 2025, rata-rata pengeluaran sebulan masyarakat Pasaman Barat ada di Rp.81.116 per orang untuk pengeluaran bensin dan solar atau total sebesar Rp36,5 miliar sebulan untuk total pemakaian semua penduduk pasaman barat. Kabupaten Pasaman mengikuti dengan pengeluaran rata-rata perkapita untuk bensin dan solar sebesar Rp.45.782 atau Rp.14,3 miliar sebulan untuk pemakaian total seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman. Dengan besarnya pengeluaran untuk bahan bakar, kenaikan harga tentu saja akan berpengaruh signifikan terhadap pengeluaran masyarakat.

Per tanggal 18 April 2026, harga BBM Non-Subsidi naik secara signifikan, Pertamax Turbo naik dari Rp.13.000 per liter menjadi Rp.19.400 per liter, Dexlite naik dari Rp.14.200 menjadi 23.600 per liter dan Pertamina Dex naik dari Rp.14.500 menjadi Rp.23.900 per liter. Walaupun ketiga jenis harga BBM tersebut naik, pemerintah tetap mempertahankan harga Pertamax diharga Rp.12.300 per liter dan BBM Subsidi Pertalite di Rp.10.000 per liter, untuk Bio Solar juga tetap bertahan diharga Rp.6.500 per liter.

Stabilnya harga Pertalite, Pertamax dan Bio Solar ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian di Indonesia, terutama sektor UMKM dan konsumsi masyarakat kelas menengah kebawah. Pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran subsidi energi sebesar Rp90 triliun hingga Rp100 triliun sebagai konsekuensi dari keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi di tengah gejolak global. Meskipun beban subsidi membengkak, Menteri Keuangan berkomitmen bahwa defisit APBN akan tetap terjaga di level 2,9%. Pemerintah mengandalkan efisiensi anggaran K/L sebagai cara memenuhi kebutuhan tambahan tersebut. Upaya ini diharapkan mampu menjaga ruang fiskal tetap sehat tanpa mengurangi program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.
                  Sebagai upaya non-fiskal untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi, pemerintah pusat menerapkan kebijakan WFH bagi ASN guna mengurangi mobilitas dan penggunaan energi nasional. Meskipun pemerintah optimis, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa defisit APBN berpotensi membesar hingga mencapai 3,3%–3,5% jika harga minyak terus melampaui rata-rata tahunan.

Walaupun harga minyak dunia mengalami kenaikan yang signifikan akibat adanya perang antara Amerika Serikat dan Iran, pemerintah tetap berupaya menjaga stabilitas ekonomi dengan memaksimalkan salah satu fungsi APBN, yaitu Fungsi Stabilisasi. Selain itu, peran APBN sebagai Shock Absorber diharapkan mampu melindungi daya beli masyarakat dan mendorong keberlanjutan pemulihan ekonomi. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar penggunaan energi dapat lebih bijak dan berkelanjutan. Dengan berbagai tantangan global yang memengaruhi harga minyak dunia, kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga BBM subsidi menjadi langkah penting untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga kelangsungan aktivitas ekonomi nasional. Diharapkan, upaya pengelolaan subsidi yang tepat, disertai efisiensi anggaran dan kebijakan non-fiskal, mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan kesehatan fiskal negara, sehingga ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika global.


Ditulis oleh: M. Genta Gamary (PTPN Terampil KPPN Lubuk Sikaping)

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search