Lubuksikaping

 

Peran Strategis KPPN sebagai Financial Advisor bagi Pemerintah Daerah Studi Kasus pada Pemerintah Daerah Pasaman

1. Peran strategis sebagai Financial Advisor

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang menjalankan peran sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah yaitu sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) dan menyalurkan APBN telah mengalami transformasi penting dalam mengelola keuangan negara. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadikan KPPN sebagai Financial Advisor bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.  KPPN menjadi mitra strategis bagi Pemda dan bisa memberikan rekomendasi yang signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah berupa analisis, pendampingan berdasarkan data fiskal dan kondisi perekonomian daerah, serta fasilitasi sumber pembiayaan alternatif APBD.

Pada aspek perencanaan dan penganggaran daerah, sebagai advisor KPPN dapat memberikan masukan kepada Pemda dalam menyusun kebijakan dan perencanaan anggaran yang berkualitas misalnya menyusun APBD yang lebih realistis, mengurangi belanja yang kurang produktif, melakukan analisis terhadap komposisi pendapatan dan belanja daerah, serta penyelarasan program daerah dengan prioritas nasional.

Dalam penyaluran Transfer ke Daerah, KPPN berperan melakukan supervisi kepada Pemda terkait mekanisme penyaluran, strategi akselerasi pemenuhan syarat salur dan memberikan solusi atas kendala administrasi agar penyaluran TKD tidak terlambat serta pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan secepatnya.

Selain itu, tugas sebagai financial advisor menuntut KPPN supaya dapat  membuat analisis kinerja keuangan daerah agar menjadi informasi yang strategis yang berdampak pada kebijakan pendapatan dan belanja daerah. Analisis dapat berupa analisis pendapatan daerah, belanja daerah, dan capaian output. Termasuk analisis efektifitas penggunaan anggaran untuk menghindari penyerapan yang rendah, penumpukan belanja di akhir tahun yang selalu berulang dan keterlambatan pelaksanan proyek.

Di bidang tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah, peran advisory dapat berupa rekomendasi untuk mereplikasi tata kelola yang sudah bagus dijalankan satker vertikal, agar dapat diterapkan di satker Pemda misal cash management dan  penerapan IKPA.  Selain itu, KPPN dapat memberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan dan penguatan pengendalian internal sebagai upaya perluasan  island of integrity kepada mitra strategis untuk mewujudkan terciptanya good governance.  

Peran advisory lainnya, KPPN dapat menjadi pusat konsultasi dan pembelajaran pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), sosialisasi atau workshop keuangan daerah.  

KPPN juga dapat membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Pemda dalam rangka pertukaran data terkait dengan realisasi APBN di daerah, dana transfer ke daerah, dana desa, belanja satker vertikal di daerah dan pelaksanaan program strategis nasional. Data-data tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyusun kajian fiskal daerah, analisis ekonomi regional, profil keuangan daerah dan informasinya pendukung lainnya yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan di daerah.

2. Implementasi Peran KPPN sebagai Financial Advisor di Pemda Pasaman

Dari berbagai peran advisory tersebut di atas, KPPN Lubuk Sikaping sebagai mitra strategis Pemda Kabupaten Pasaman telah menjalankan beberapa peran yang cukup signifikan dan memberikan rekomendasi yang bermanfaat dalam pengelolaan keuangan daerah serta pertumbuhan ekonomi Pasaman.  KPPN dan Pemda Pasaman juga telah membuat MoU tentang pengelolaan keuangan dan pertukaran data supaya tercipta sinergi strategis serta kerjasama yang semakin erat. Peran advisory yang dimaksud di atas antara lain :

  1. Dalam penyaluran dana TKD sebagai core dari Financial Advisory, KPPN telah menjalankan komunikasi dan kerjasama yang sangat efektif dengan Pemda untuk akselerasi pemenuhan syarat-syarat salur dalam penyaluran DAU, DBH, DAK Fisik dan DAK Non Fisik serta Dana Desa. Tidak ditemukan kendala yang berarti dalam proses penyaluran, semua berjalan sangat efektif. Komunikasi dengan Pemda Pasaman tidak terbatas pada pemenuhan syarat-syarat salur saja, tetapi lebih kepada yang isu strategis yaitu bagaimana pengelolaan keuangan Pemda sebagai akibat efisiensi anggaran dan solusi  atas trend DAU yang semakin turun setiap tahun.
  2. KPPN Lubuk Sikaping selaku Kuasa BUN menjadi office model bagi Pemda Pasaman dalam proses pengelolaan keuangan di bidang treasury (mulai dari penataan kuitansi tagihan terhadap anggaran negara, hingga penerbitan SPP, SPM dan SP2D) yang kemudian diterapkan di Badan Keuangan Daerah Pemda Pasaman selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
  3. Dalam Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas SDM di Pemda Pasaman, KPPN Lubuk Sikaping sebagai advisor telah melaksanakan sosialiasi terkait pengelolaan Dana Desa, sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Transfer ke Daerah, termasuk di dalamnya pelaksanaan focus discussion group terkait isu-isu penting pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, bersama dengan seluruh Kepala Desa/Wali Nagari dan  Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri dan Polres), KPPN Lubuk Sikaping membuat fakta integritas pengelolaan  Dana Desa secara transparan dan akuntabel 
  4. KPPN Lubuk Sikaping mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan bagi BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui Inovasi P3K (Pendampingan Penyusunan Pelaporan Keuangan). Inovasi P3K menggunakan tool aplikasi excel yang telah diotomasi dengan sistem journal based dalam penyusunan laporan keuangan disertai dengan manual penggunaan. KPPN telah melaksanakan beberapa kali bimbingan teknis bagi BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih supaya aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan dalam menyusun laporan keuangan.
  5. KPPN Lubuk Sikaping menginisiasi terbentuknya kolaborasi strategis dengan Pemda dan instansi terkait lainnya (antara lain; Polres, Samsat, Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional dan Dinas-dinas terkait) untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasaman. Kolaborasi dibentuk dalam Tim Peningkatan PAD Pasaman melalui Surat Keputusan Bupati. Tim ini menyisir dan menganalisis seluruh sumber-sumber potensial PAD dan mengambil langkah-langkah penting untuk meningkatkan PAD Pasaman, misalnya strategi peningkatan dari pendapatan PBB-P2, pendapatan Opsen Pajak, pendapatan dari pajak hotel dan restoran, dan pendapatan dari retribusi sampah. Diharapkan dengan peningkatan PAD, Pemda Pasaman secara bertahan dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan APBD dari dana TKD dan dapat membuka ruang fiskal yang lebih besar untuk meningkatkan perekonomian Pasaman.

  

Penulis :

Syahrawi Munthe

Kepala KPPN Lubuk Sikaping

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search