![]() |
Dalam rangka percepatan pembangunan Daerah dan pencapaian sasaran Prioritas Nasional. Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik dan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus Fisik yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional. |
Sedangkan Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukan bagi Desa yang di Transfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala KPPN Lubuk Sikaping, Yusri dalam acara Fokus Group Discusion yang diadakan di Aula KPPN Lubuk Sikaping tanggal 12 Juli 2018.
Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Yusri menjelaskan bahwa penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN Lubuk Sikaping di laksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah. Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun/tahap/triwulan sebelumnya. Dengan melaksanakan penyaluran melalui KPPN di daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran Pusat dan Daerah.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dilaksanakan berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output yang dilaporkan dan di-input oleh Pemda maupun dinas melalui Aplikasi berbasis web (OMSPAN)
Sementara itu menurut Ketua Tim Evaluasi Pemantauan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Cholid sampai dengan tanggal 11 Juli 2018, KPPN Lubuk Sikaping telah menyalurkan DAK Fisik bertahap dari RKUN ke RKUD tahap I sebesar Rp 19.316.123.000,- (11,38% dari pagu DIPA) PAGU DIPA DAK Fisik Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp 169.772.490.000,-
KPPN Lubuk Sikaping tidak menyalurkan DAK Fisik secara sekaligus dikarenakan semua PAGU per bidang di atas 1 milyar, penyaluran dana dilakukan secara bertahap.
Masih menurut Cholid, Rencana penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun anggaran sebesar Rp 169.772.490.000,- terdiri dari Rencana Tahap I sebesar Rp 77.469.469.500,- ditambah Tahap II sebesar Rp 139.445.045.100,- ditambah Tahap III sebesar Rp 92.963.363.400,-
Untuk penyaluran Dana Desa, KPPN Lubuk Sikaping telah menyalurkan tahap I sebesar Rp 14.984.097.200,- dan Tahap II sebesar Rp 29.968.194.400,- dari PAGU sebesar Rp 74.920.486.000,-
Dari hasil diskusi dengan pihak BPKD/BKD dan OPD Penerima DAK Fisik masih terdapat beberapa bidang DAK Fisik pada Pemda Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat yang belum salur untuk Tahap I hal ini dikarenakan masih dalam proses lelang.
Mengingat batas waktu penyampaian DAK Fisik Tahap I yang semakin dekat yaitu tanggal 23 Juli 2018, Kepala KPPN Lubuk Sikaping menghimbau kepada Pemda untuk segera menginput daftar kontrak dan melakukan perbaikan atas Rencana Kegiatan dan daftar kontrak yang belum lengkap, karena kelengkapan daftar kontrak akan berpengaruh terhadap penyaluran DAK Fisik Tahap III
Kemudian mengunggah (mengupload) dokumen persyaratan penyaluran yang telah ditandatangani Kepala Daerah melalui aplikasi OMSPAN sesegera mungkin, guna menghindari kemungkinan gagal upload sehingga menyebabkan dokumen persyaratan tidak dapat disampaikan tepat waktu karena Tidak ada kebijakan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik sekaligus setelah tanggal 23 Juli 2018.
Kepala KPPN Lubuk Sikaping menjelaskan bahwa dalam hal Kepala Daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, DAK Fisik Tahap yang bersangkutan dan Tahap selanjutnya atau yang penyalurannya sekaligus tidak disalurkan dan Pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.