Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

PENANDATANGAN BA REKONSILIASI ATAS PAJAK PUSAT YANG DISETOR KE KAS NEGARA BERDASARKAN TRANSAKSI PENGELUARAN YANG DIBAYAR ATAS BEBAN APBD

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, berikutnya Do’a yang dimunajatkan oleh Bapak Asri,S.E bertempat di ruang BPKD  Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 25Februari 2021 telah dilakukan Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi penerimaan pajak pusat yang disetor ke Kas Negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayar atas beban APBD.

Dalam sambutannya Kepala BPKD Kab.Pasaman Barat yang diwakili oleh Bapak Maiboni,SE (Sekretaris BPKD) menyatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan antara KPP Bukit Tinggi, KPPN Lubuk Sikpaing dan Pemda sebelum DBH ditransfer ke Daerah.

Suksesnya pelaksanaan rekon yang tepat waktu ini juga tak lepas dari dukungan WAG yang telah diinisiasi oleh KPPN Lubuk Sikaping yang sangat membantu dalam menjalin komunikasi sampai selesainya proses penandatanganan ini. Beliau juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan Rekonsiliasi antara KPPN – KPP – dan Pemda merupakan amanat sebagaimana dituangkan dalam PMK nomor 233 tahun 2020 pengganti PMK nomor -139/PMK.07/2019, sehingga hal ini diartikan sebagai sebuah amanat/perintah yang harus dilaksanakan, bukan tugas sampingan.

Dalam acara yang sama, Kepala KPPN Lubuk Sikaping (Suparmin) dalam sambutannya menyampaikan untuk tetap saling menjaga komunikasi guna suksesnya pembuatan BAR setiap semesternya. Untuk memperlancar verifikasi kebenaran transaksi yang menjadi data untuk direkonsiliasi disarankan untuk tetap mengirimkan adk/data yang akan dikonfirmasi oleh petugas KPPN secara bulanan.

Hal ini dimaksudkan agar setiap data yang tidak sesuai dapat teridentifikasi setiap bulan tidak menunggu sampai akhir semester sehingga permasalahan dapat diatasi lebih dini lagi. Di samping itu beliau juga menyampaikan, sesuai SE-37/PJ/2019 diingatkan kepada rekan-rekan di Pemda untuk meningkatkan perannya dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak. Semakin besar penerimaan pajak yang dituangkan dalam Berita Acara rekonsiliasi, maka Dana Bagi Hasil PPh pun akan semakin besar yang diterima Pemda dari Pemerintah Pusat karena DBH PPh dilaksanakan setelah DJPK menerima Laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa BAR dimaksud.

Sambutan terakhir dari KPP Pratama Bukit Tinggi yang diwakili oleh Ibu Yufina Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menyampaikan bahwa tujuan rekonsiliasi ini adalah untuk meningkatkan peran PEMDA dalam optimalisasi penerimaan negara dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat oleh bendahara dan untuk mendukung tertib administrasi karena bisa saja dimungkinkan sudah membayar tetapi tidak dilaporkan dan hal-hal lain yang mungkin menjadi kendala bagi bendaharawan di pemda.

Sebagai bagian akhir kegiatan adalah ditandatangani BAR dan SURAT

PERNYATAAN KOMITMEN yang ditandatangani oleh :

Bapak Erwanto                     : mewakili Kab Pasaman

Ibu Irma                               : mewakili Kab.Pasaman Barat

Latif Farid Muharrom             : Mewakili KPPN Lubuk Sikaping

Yufina                                  : Mewakili KPP Pratama Bukit Tinggi

 

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search