Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

Hore, PNS Pusat Dalam Wilayah Bayar KPPN Lubuk Sikaping Telah Terima Gaji ke-13

                Lubuk Sikaping - Pegawai Negeri Sipil Pusat di wilayah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dalam beberapa hari kebelakang pantas berbahagia karena telah menerima Gaji Ketiga belas yang dinantikan. Masapergantian tahun ajaran di setiap jenjang pendidikan dalam kondisi Pandemik Covid-19 ini, wajar bila masyarakat membutuhkan suntikan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

                Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN,merupakan dasar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping untuk menyalurkan Gaji ke-13 dimana sebelumnya THR telah 100% disalurkan.

Heni, Kepala KPPN Lubuk Sikaping menyampaikan bahwa kebijakan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan Pensiunan adalah dalam rangka menstimulasi konsumsi dan mendorong pemulihan ekonomi. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat sehingga bersama dengan belanja pemerintah turut mendukung bergeraknya roda perekonomian.

                Proses penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 ke KPPN Lubuk Sikaping dari satuan kerja (satker) dimulai hari Rabu tanggal 2 Juni 2021, dan dicairkan keesokan harinya dengan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sampai dengan hari Rabu tanggal 9 Juni 2021,seluruh satker telah diterbitkan SP2D-nya, dengan kata lain seluruh PNS Pusat dalam wilayah kerja KPPN Lubuk Sikaping telah menerima Gaji ke-13nya.

KPPN Lubuk Sikaping telah menyalurkan Gaji ke-13 kepada 1.907 pegawai yang tersebar kedalam 47 satker pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dengan total pencairan sebesar Rp 8.236.316.700,-.Secara rinci 1.907 pegawai ini terdiri dari PNS Pusat sebesar 1.150 pegawai, Personil Polri 747 anggota dan 10 Pegawai Pemerintah Non ASN.

Komponen Gaji ke-13 masih sama seperti THR tahun 2021 yakni terdiri dari gaji dan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan.

Sebagai wujud dukungan KPPN dalam menyalurkan Gaji ke-13,KPPN membuka Loket layanan pada hari Sabtu-Minggusehingga satker mendapat layanan extra dalam penyampaian SPM gaji ke-13. Total SPM yang masuk adalah 74 berkas termasuk penyampaian SPM di hari Sabtu sebesar 14 berkas.

Satker yang pertama mengajukan SPM Gaji ke-13 dengan benar dan diterbitkan SP2D-nya adalah Pengadilan Agama Talu yang disampaikan pada tanggal 3 Juni 2021. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh satker yang telah membantu percepatan penyaluran gaji ke-13. Semoga pencairan Gaji ke-13 dapat bermanfaat bagi pegawai beserta keluarga sehingga dapat turut menggerakkan roda perekonomian.

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search