Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

Penguatan Integritas Pegawai KPPN Lubuk Sikaping

KPPN Lubuk Sikaping telah melaksanakan pelatihan Kerangka Penguatan Integritas kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan KPPN setempat. Pelatihan digelar setiap Rabu mulai 4 Agustus dan berakhir 18 Agustus 2021.

"Pelatihan ini kami laksanakan dalam rangka menerapkan nilai integritas yang sudah dituangkan dalam Roadmap Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2019-2030," kata Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Heni. 

Lebih dijauh disampaikannya, untuk mewujudkan roadmap SDM itu diperlukan langkah strategis dan komitmen pimpinan untuk melaksanakan nilai integritas dalam tugas dan fungsi sehari-hari.

Pelatihan lanjut Heni, menghadirkan narasumber Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Yovita yang memaparkan materi tentang Disiplin PNS, gratifikasi, integritas, pengelolaan konflik kepentingan, penyelesaian kerugian negara, modernisasi inovasi, dan budaya egaliter.

Dia menuturkan, kerangka penguatan integritas merupakan suatu kerangka dengan pendekatan komprehensif yang bertujuan untuk memperkuat integritas terutama dalam meningkatkan pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam unit organisasi khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).  

Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Heni dalam arahannya juga menyampaikan bahwa, pegawai yang memiliki integritas adalah mereka yang berpegang pada kebenaran dan mengedepankan kode etik serta kode perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi dalam hal pengelolaan APBN yang bernilai triliunan rupiah sangat membutuhkan komitmen para pengelola dalam berbuat dan bertindak yang benar untuk kepentingan organisasi. Integritas menjadi bagian penting dalam pembentukan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang pada akhirnya juga dapat membantu meringankan DJPb dalam pelaksanaan tugasnya.

Sebagai contoh dalam hal Pengadaan Barang/Jasa dimana proses kegiatannya dibiayai oleh APBN/APBD sejak identifikasi sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus menjunjung tinddi prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaanya, sehingga dapat meminimalisasi peluang terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini antara lain adalah bahwa kerangka penguatan integritas dapat menjadi pedoman, arah, dan panduan bagi seluruh pejabat, pegawai dan pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar terhindar dari korupsi dan pelanggaran integritas lainya serta menjadikan integritas sebagai pedoman hidup bagi pimpinan dan seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

*berita ini telah terbit pada fajarharapan.id pada tanggal 23 Agustus 2021 dengan judul Pengamanan APBN/APBD  di KPPN Lubuk Sikaping lewat Penguatan Integritas Pegawai

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search