Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

Kunjungan KPP Pratama Bukittingi

Pada hari Jumat, 20 Mei 2022, KPPN Lubuk Sikaping mendapat kunjungan dari KPP Pratama Bukittinggi yang diwakili oleh Bu Delvi Irma, Kepala Seksi Pengawasan IV beserta tim. Hal ini merupakan suatu kebanggan tersendiri bagi rekan-rekan KPPN Lubuk Sikaping untuk bertemu langsung dan bertatap muka dengan keluarga besar Kementerian Keuangan dari Bukittinggi. Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ibu Ikasari Heniyatun beserta jajarannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Bu Delvi Irma dan tim. Kemudian Bu Heni menyampaikan tugas dan fungsi KPPN Lubuk Sikaping dalam menyalurkan dana APBN kepada pemangku kepentingan secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah. Selain itu KPPN juga mengawal implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) oleh Pejabat Perbendaharaan Satker. Kemudian dalam konteks hubungan dengan pemerintah daerah yakni Pemda Kab. Pasaman dan Pemda Kab. Pasaman Barat, KPPN menyalurkan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) antara lain DAK Fisik, Dana Desa, dan DAK NonFisik yang terdiri atas : Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan. Terkait dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh KPPN sangat banyak keterkaitan dan korelasinya dengan tugas dan fungsi dari rekan-rekan KPP Pratama Bukittinggi.

Sehubungan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, Bu Heni menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah pengguna dana APBN. Kegiatan sosialisasi tersebut membutuhkan narasumber dari KPP Pratama Bukittinggi.

Materi yang akan dibahas dalam kegiatan sosialisasi mendatang antara lain :

  1. Kewajiban perpajakan terhadap belanja pemerintah yang pembayarannya menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP);
  2. Kewajiban perpajakan terhadap belanja yang berasal dari Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan;
  3. Tarif PPN 11% (sebelas persen) yang berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% (dua belas persen) yang berlaku mulai 1 Januari 2025;
  4. Sejak tanggal 1 Mei 2022, PPN yang dipungut wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan SSP atas nama Instansi Pemerintah dan tidak lagi menggunakan SSP atas nama rekanan pemerintah.

 

Kegiatan sosialisasi ini merupakan sarana transfer of knowledge dari Kemenkeu Satu kepada mitra kerja. Perubahan aturan perpajakan akan berdampak pada semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat sehingga dipandang perlu untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, dalam hal ini adalah Bendahara instansi pemerintah pengguna dana APBN agar dalam waktu yang cepat mampu beradaptasi dengan ketentuan yang berlaku.

 

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search