Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

FGD Tata Cara Penyaluran Dana Desa Tahap II dan BLT Desa Triwulan II TA 2022

Pada hari Selasa, 7 Juni 2022, KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pejabat/Pegawai pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman bertempat di ruang aula KPPN Lubuk Sikaping. Acara tersebut dimulai pada pukul 09.00 - 12.15 WIB yang dihadiri oleh Kabid Administrasi Keuangan dan Aset Nagari, Bapak Firdaus beserta tim dari DPM Pasaman.

 

Kegiatan FGD tersebut merupakan tindaklanjut dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPPN Lubuk Sikaping terhadap realisasi penyaluran Dana Desa Kabupaten Pasaman sampai dengan 31 Mei 2022 sebesar Rp. 15.021.404.000,- (35,06%) dari Pagu Dana Desa sebesar Rp. 42.840.885.000,-. Persentase sebesar 35,06% (tiga puluh lima koma enam persen) masih sangat jauh dibawah target penyaluran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan semester I TA 2022 yaitu sebesar 55% (lima puluh lima persen). Terkait masih rendahnya realisasi dana desa Kab. Pasaman maka dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan mitra kerja dalam hal ini rekan rekan dari DPM Kab.Pasaman.

FGD ini membahas 3 (tiga) agenda pokok antara lain : Rendahnya realisasi penyaluran dana desa Kab. Pasaman dan upaya percepatan yang harus dilakukan oleh pihak DPM Kab. Pasaman dan KPPN Lubuk Sikaping.

Agenda kedua adalah penyampaian materi terkait tata cara penyampaian syarat salur BLT Desa Triwulan II TA 2022 untuk 37 Desa di Pasaman. Pada kesempatan ini, Narasumber dari KPPN Lubuk Sikaping, Syahrial Husein menjelaskan secara detail penggunaan aplikasi OMSPAN kewenangan DPMD dan OMSPAN kewenangan BPKD. Dalam waktu dekat, diharapkan pihak DPM Pasaman dapat segera menyampaikan seluruh dokumen syarat penyaluran BLT Desa agar proses penyaluran BLT Desa Triwulan II TA 2022 melalui KPPN berjalan lancar.  

Agenda yang ketiga adalah berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan mitra kerja, kegiatan FGD ini akan diagendakan kembali pada pertemuan berikutnya untuk membahas materi tata cara penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2022. Hal ini perlu dilakukan segera dengan harapan setelah pihak DPM Kab. Pasaman memahami tata cara pemenuhan dokumen persyaratan Dana Desa Tahap II dan BLT Triwulan II TA 2022, maka akan membantu percepatan penyaluran dana desa di Pasaman, baik dana desa non BLT maupun BLT Desa Triwulanan.

Dalam closing statement yang disampaikan oleh kepala seksi bank KPPN Lubuk Sikaping, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian bersama dalam menyukseskan penyaluran dana desa antara lain :

Diakhir acara, KPPN Lubuk Sikaping berharap bahwa dengan dilakukannya transfer of knowledge kepada pemangku kepentingan, maka dapat mengakselerasi penyaluran dana desa di Kab. Pasaman tepat sasaran dan tepat waktu

 

 

 

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search