Selasa, 9 Agustus 2022, Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ikasari Heniyatun beserta tim menghadiri undangan dari Sekretaris Daerah Kab. Pasaman terkait Konsolidasi dan Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Pasaman berlokasi di Ruang Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman. Dalam Acara tersebut Wakil Bupati Pasaman Bapak Sabar AS ditetapkan sebagi Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kab. Pasaman oleh Bupati Pasaman, Bapak Benny Utama. Selanjutnya dilakukan penandatanganan komitmen dukungan KPPN Lubuk Sikaping dalam percepatan penurunan stunting di Kab. Pasaman. Komitmen ini sebagai wujud nyata bahwa KPPN Lubuk Sikaping selaku instansi pemerintah pusat, representasi Kementerian Keuangan di Daerah ikut terlibat dalam pencegahan stunting dan mendukung program pemerintah secara penuh.
Keterlibatan KPPN Lubuk Sikaping selain menandatangani komitmen mendukung percepatan penurunan stunting, juga dibuktikan dengan keterlibatan sebagai Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) yang dicanangkan oleh BKKBN Provinsi Sumatera Barat. KPPN berkomitmen dalam jangka waktu 6 bulan kedepan akan menjadi Bapak Asuh dari keluarga berisiko stunting yang ada di Kab. Pasaman. Keterlibatan berbagai instansi pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, dan para pemangku kepentingan memang sangat dibutuhkan untuk menghadapi stunting secara bersama sama.
Upaya yang nyata dilakukan dengan intervensi gizi terhadap baduta dari keluarga berisiko stunting. Penyediaan Makanan Tambahan berupa pangan lokal kaya protein kepada Baduta yang berisiko stunting diharapkan dapat mencegah Baduta tersebut masuk kedalam kategori penderita stunting.
Semua hal yang telah dilakukan oleh KPPN Lubuk Sikaping tentunya dapat berjalan lancar berkat dukungan dan kerja sama dari Dinas Kesehatan Kab. Pasaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Pasaman.
Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Heni mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kab. Pasaman dan DP3AP2KB Kab. Pasaman yang telah membantu KPPN Lubuk Sikaping terkait koordinasi dan penyediaan data keluarga berisiko stunting di Kab. Pasaman. Hal ini merupakan wujud dukungan dari semua pihak terhadap implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, khususnya di wilayah Kabupaten Pasaman.