Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

Focus Group Discussion (FGD) "Evaluasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) periode sampai dengan Agustus 2022"

Pada Hari Rabu tanggal 14 September 2022, dalam rangka penguatan dan pengembangan peran KPPN sebagai Pengelola Perbendaharaan dan Fiskal di daerah dan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi TKDD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, KPPN Lubuk Sikaping akan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) periode sampai dengan Agustus 2022.

TKDD adalah pengeluaran yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) adalah Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Menurut kegunaannya, DAK Fisik dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi, dan terdiri dalam 15 bidang yaitu pendidikan, kesehatan dan kelaurga berencana, perumahan dan pemukiman, pertanian, kelautan dan perikanan, industri kecil dan menengah, pariwisata, jalan, irigasi, air minum, sanitasi, pasar, energi skala kecil, lingkungan hidup dan kehutanan dan transportasi. Adapun tujuan dari masing-masing DAK Fisik tersebut adalah  sebagai berikut :

  1. DAK Fisik Reguler,diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.
  2. DAK Fisik Penugasan, diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
  3. DAK Fisik Afirmasi, diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori derah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi (Area/Spatial Based)

DAK FISIK disalurkan dengan mekanisme sekaligus, bertahap dan sebagian bertahap sebagian sekaligus. Mekanisme bertahap disalurkan dalam tiga tahap yaitu tahap I, II dan III. Mekanisme sekaligus dibedakan menjadi dua yaitu DAK Fisik dengan pagu Subbidang s.d. Rp1.000.000.000,00 dan DAK Fisik sekaligus atas rekomendasi K/L. DAK Fisik sebagian bertahap dan sebagian sekaligus yaitu bertahap dengan tiga tahap dan sekaligus berdasarkan rekomendasi K/L.

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search