Pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 kemarin, KPPN Lubuk Sikaping mengadakan Sosialisasi terkait Langkah-Langkah Akhir Tahun 2022 yang tertuang dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor 8/PB/2022. Menteri Keuangan berwenang mengatur Penerimaan Negara dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran guna mengendalikan saldo Kas Negara dan persiapan tutup buku pada akhir tahun anggaran. Dalam hal ini pelaksanaannya dilakukan di unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan baik dari Unit Pusat dan daerah atau KPPN. KPPN Lubuk Sikaping sebagai perpanjangan tangan Bendahara Umum Negara siap membantu dan menemani sobat Lusi dalam menghadapi akhir tahun. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui media zoom meeting.