Selasa, 20 Desember 2022, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Ruang Rapat Bupati Lantai II Kantor Bupati Pasaman, KPPN Lubuk Sikaping mengikuti kegiatan koordinasi dan evaluasi program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Pasaman. Kegiatan rapat ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pasaman, Bapak M Yasrin Syahputra. Kegiatan ini merupakan respon dari pemerintah daerah Kabupaten Pasaman atas terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). KPPN Lubuk Sikaping diundang ke dalam kegiatan tersebut karena berdasarkan keanggotaan, Kepala KPPN merupakan anggota dari TPAKD.
Kegiatan ini membahas tentang Definisi Keuangan Inklusif dan Cara yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut. Keuangan Inklusif merupakan kondisi ketika masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai produk dan layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya yang terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan keuangan inklusif akan ditempuh melalui : 1) peningkatan akses layanan keuangan formal, 2) peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen, 3) perluasan jangkauan layanan keuangan, 4) penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil, 5) peningkatan produk dan layanan keuangan digital, 6) penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui paling sedikit layanan keuangan digital.
Berdasarkan pemaparan dari para pemangku kepentingan lintas instansi di Pasaman, diperoleh beberapa misi yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain: 1) Pengumpulan BAZNAS dan penyaluran zakat akan dilakukan secara digital melalui rekening penerima zakat, 2) Peningkatan jumlah Tabungan Pelajar, 1 siswa 1 rekening yang melibatkan seluruh perbankan di Pasaman, 3) Tahun 2023 Pemda Pasaman berkomitmen untuk menggunakan transaksi Non Tunai hingga ke Pemerintahan Nagari dengan cara sosialisasi Non Tunai yang melibatkan Pemerintah Nagari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping untuk menerapkan aplikasi Nagari Cash Management (NCM), 4) Penempatan mesin EDC dan penempatan QRIS di berbagai merchant dan outlet untuk memudahkan pembayaran secara non tunai,. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. 5) Penyaluran KUR melalui perbankan dengan skema digitalisasi, 6) Penyaluran kredit kepada kelompok tani melalui Bank Mandiri dan penggunaan “Kartu Tani” bagi para kelompok tani yang akan membeli pupuk bersubsidi, 7) Digitalisasi jual beli hasil tambak ikan di daerah Rao dan jual beli pelet ikan dengan memanfaatkan transaksi Non Tunai yang dicanangkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pasaman.
Menjadi tantangan bagi TPAKD untuk mengubah mindset masyarakat umum yang selama ini terbiasa dengan transaksi keuangan tunai, akan beralih ke transaksi Non Tunai dengan produk dan layanan yang disediakan oleh perbankan. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait implementasi transaksi Non Tunai agar masyakakat sebagai Objek sasaran edukasi Pemda, dapat ikut serta berkontribusi menjadi Subjek atau pihak yang secara sadar dan mandiri mampu melakukan transaksi keuangan secara non tunai dan digital memanfaatkan teknologi informasi.
*tulisan ini telah dimuat pada https://www.fajarharapan.id/2022/12/kppn-lubuk-sikaping-siap-dukung.html pada hari kamis 22 Desember 2022