Pada hari Selasa - Rabu, 24-25 Januari 2023, KPPN Lubuk Sikaping bekerja sama dengan PT Taspen Padang menyelenggarakan Bimbingan Teknis SIM Gaji Berbasis WEB dan Pembuatan Kode Billing Penerimaan Lainnya melalui Treasury Billing System (TBS) kepada 38 (tiga puluh delapan) petugas pengelola gaji pada SKPD Pemda Kab. Pasaman. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang aula PT Taspen Padang selama 2 hari. Untuk materi SIM Gaji disampaikan oleh Narasumber dari PT Taspen Padang, Bapak Okta dan Bapak Laksmana. Pada kesempatan ini dibahas secara detail pemanfaatan SIM Gaji untuk membuat daftar gaji bagi seluruh PNS Daerah. Kemudian pada SIM Gaji juga difasilitasi menu untuk membuat arsip data komputer (ADK) TBS yang digunakan sebagai data sumber penyetoran PFK ke Kas Negara. Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga disini antara lain BPJS Kesehatan, PT Taspen, PT ASABRI, Iuran Beras kepada Perum Bulog, dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat yang dibayarkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pada sesi kedua, Narasumber dari KPPN Lubuk Sikaping, menyampaikan materi terkait Pemanfaatan Modul Penerimaan Negara (MPN) Generasi ke 3 yang didalamnya terdapat Billing Perbendaharaan (Treasury Billing System). Pembuatan kode billing penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dilakukan secara otomatis dengan membuat arsip data komputer (ADK) PFK yang dihasilkan dari aplikasi SIM Gaji Taspen. Selanjutnya ADK PFK tersebut diupload ke MPN G3 dengan memilih Billing Perbendaharaan (Treasury Billing System). Untuk Akurasi akun PFK dan nominal setoran PFK, dihimbau kepada petugas pengelola gaji, melakukan verifikasi antara data yang tercantum pada billing Perbendaharaan dengan data yang ada pada SIM Gaji Taspen.