Pada hari Selasa, 14 Februari 2023, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah secara daring menggunakan Microsoft Teams dengan melibatkan seluruh Pejabat dan pegawai pada Kanwil dan KPPN lingkup provinsi Sumatera Barat. Narasumber FGD kali ini adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Pasaman Barat, Bapak Maibonni. Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ibu Ikasari Heniyatun di awal acara. Kegiatan FGD Pengelolaan Keuangan Daerah pada tahun 2022 telah berhasil dilaksanakan dengan mengundang Narasumber Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kab. Pasaman.
Kegiatan ini merupakan kewajiban KPPN dalam menindaklanjuti nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2595/PB.1/2022 tanggal 28 Juli 2022 Hal Piloting Penguatan dan Pengembangan Peran KPPN melalui Standardisasi Kegiatan Manajemen KPPN. Kemudian penyampaian keynote speech oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Ibu Syukriah HG sekaligus membuka acara FGD ini secara resmi. Dalam keynote speech nya beliau menyampaikan
Terdapat beberapa isu yang mendasar terkait permasalahan kapasitas fiskal di berbagai daerah antara lain : 1) ketimpangan keuangan vertikal maupun horizontal, 2) tingginya GAP Pelayanan publik antara daerah maju dan daerah tertinggal, 3) Besarnya ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Dana Transfer karena belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta 4) Pelaksanaan anggaran daerah yang belum berkualitas (quality spending). Pemerintah mencoba mengurai permasalahan diatas dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Untuk tahun 2023, Ditjen Perbendaharaan telah menetapkan current issue yang akan menjadi bahasan dalam kerangka peran Kanwil DJPb dan KPPN sebagai RCE dan Financial Advisor sebagai berikut: 1) pada triwulan I mengusung tema peran pemerintah dalam mewujudkan Program Ketahanan Pangan, Ekonomi, dan Energi, 2) pada triwulan II dengan tema analisis/reviu kinerja dan potensi peningkatan Local Taxing Power (Pajak Daerah, Retribusi Daerah), 3) pada triwulan III dengan tema analisis/reviu ketimpangan fiskal regional (vertikal dan horizontal) dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dan impleentasi UU HKPD, 4) pada triwulan IV dengan tema sinergi pusat-daerah dalam upaya pengurangan pengangguran dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang berdaya saing. Pada acara inti, terkait pengelolaan keuangan daerah disampaikan oleh Bapak Maibonni, Kepala BPKD Pasaman Barat. Beliau menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. pemerintah berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan pajak daerah dan retribusi daerah. Peningkatan kemampuan keuangan daerah dilakukan melalui penajaman peran Pemda dalam menambah sumber-sumber PAD.
Perubahan kebijakan dimaksud dilakukan dengan simplifikasi dan restrukturisasi jenis dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Optimalisasi penerimaan daerah sangat penting untuk menambah kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program-program penyediaan layanan dasar publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. Peningkatan kualitas belanja daerah juga dilakukan melalui pengaturan pengalokasian belanja daerah. Sebagai contoh, besaran alokasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD dengan masa penyesuaian selama 5 (lima) tahun kedepan. Sedangkan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik diatur minimal sebesar 40% dari APBD. Penataan belanja daerah dilakukan agar pelaksanaan anggaran daerah lebih produktif dan fokus pada penyediaan layanan dasar publik. Pada akhir pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi antara narasumber dengan beberapa peserta yang memiliki rasa keingintahuan besar terkait Dampak UU HKPD terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah.
KPPN Lubuk Sikaping “RANCAK”.