Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan desa. Sesuai dengan program Nawacita poin ketiga “ yaitu membangun Indonesia dari pinggiran” pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan di daerah dengan terus meningkatkan porsi belanja TKDD. Pemerintah berkomitmen agar porsi anggaran TKDD lebih tinggi dari belanja kementerian negara/lembaga. Penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun/tahap/triwulan sebelumnya. Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada DAK Fisik dan Dana Desa
Pada hari Selasa, 18 April 2023, bertempat di ruang aula KPPN Lubuk Sikaping mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyaluran Dana Desa periode sampai dengan April 2023 secara daring melalui Microsoft Teams. Kegiatan ini mengundang pejabat/pegawai dari Badan Keuangan Daerah Kab. Pasaman, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Pasaman Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab. Pasaman dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kab. Pasaman Barat.
Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem diseluruh wilayah Republik Indonesia pada Tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerjasama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Strategi kebijakan yang diambil meliputi : 1) Pengurangan beban pengeluaran masyarakat, 2) Peningkatan Pendapatan Masyarakat, 3) Penurunan Jumlah Kantong-Kantong Kemiskinan.
Dukungan dari Kementerian Keuangan diterapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga penerima manfaat di Desa yang bersumber dari Dana Desa. BLT Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dan paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari Anggaran Dana Desa.
Inpres No 4 Tahun 2022 secara khusus memberikan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk : a) menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun, b) menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunakan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, c) mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem bersama Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa - Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data (P3KE) tersebut disediakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan dapat diminta oleh Pemerintah daerah. Apabila tidak terdapat penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1, maka Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 Data (P3KE).
Apabila tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 - desil 4 Data (P3KE), Desa dapat menetapkan Calon KPM BLT Desa berdasarkan kriteria : a) kehilangan mata pencaharian, b) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, c) Tidak menerima bantuan sosial 3 Program Keluarga Harapan (PKH), d)rumah tangga dengan anggota rumah tanggal tunggal lanjut usia;
Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan 17 April 2023 untuk Kabupaten Pasaman sebesar Rp. 16.853.780.400,- (36,24%) dari pagu dana desa sebesar Rp. 46. 503.704.000,-. Realisasi Penyaluran Dana Desa untuk Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp. 0,- (0%) dari pagu dana sebesar Rp. 34.415.963.000,-