Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

Forum Bulanan KPPN Lubuk Sikaping

Jumat, 5 Mei 2023 pukul 09.00 WIB melalui teams yang dihadiri oleh kepala kantor , pejabat pengawas dan pegawai KPPN Lubuk Sikaping serta perwakilan satker sebagai mitra KPPN Lubuk Sikaping yaitu berasal dari Kab. Pasaman dan Kab. Pasaman Barat. Sektor penerimaan negara menunjukan hasil yang memuaskan dengan telah tercapainya target dengan persentase 246%. Penerimaan negara berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang merupakan penerimaan atas biaya yang dikeluarkan dari pemberian layanan berasal dari satuan Kepolisian, Kejaksanaan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Agama di Kab. Pasaman dan Kab. Pasaman Barat. Kinerja Belanja Negara yaitu 28%. IKPA KPPN Lubuk Sikaping sampai dengan bulan 30 April 2023 yaitu 74,34. Tetapi yang menjadi perhatian adalah deviasi halaman III DIPA dan Capaian Output.

Adanya Isu terkini terkait penggunaan KKP oleh satker mitra kerja KPPN Lubuk Sikaping. Diharapkan para satker agar dapat menggunakan KKP untuk belanja seperti pembelian BBM, pembayaran hotel, dll.

Login dengan NIK akan diimplementasikan pada: Sabtu, 6 Mei 2023. Simplifikasi ID pengguna dengan NIK, 1 User ID, 1 Kata Sandi untuk seluruh tipe, peran, dan kewenangan. NIK sudah otomatis merupakan kode unik dan dimiliki oleh seluruh orang dan mudah diingat. NIK saat ini telah digunakan sebagai user ID di beberapa web seperti perpajakan, satu sehat, dan BSSN. ID Pengguna lebih simpel dan sederhana, cukup dengan NIK. NIK merupakan kode unik yang dimiliki oleh setiap WNI. Penggunaan NIK pada user ID dapat digunakan sebagai elemen data yang sama untuk mendukung Single Sign On dengan aplikasi lainnya. Mengurangi akses kepadatan/traffic penggunaan SAKTI sehingga membantu optimalisasi sistem. Setiap Pengguna cukup memiliki 1 ID pengguna dan kata sandi saja meskipun saat ini memiliki lebih dari 1 akun. Sangat efisien untuk pengguna yang memiliki lebih dari 1 akun. Meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan user SAKTI, seperti peminjaman akun atau pembagian tugas melalui beberapa akun dengan NIK yang sama. Pengguna dapat lebih fokus dalam proses penyelesaian pekerjaan SAKTI pada entitas tertentu. Sehingga alur data dalam pengerjaan menjadi lebih sistematis. Penggunaan NIK mentrigger pengguna untuk menggunakan data Nama dan NIK valid sesuai dengan data kependudukan karena sudah ada kerja sama dengan Dukcapil melalui Kemenkeu Service Bus.

Kebijakan pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masingmasing K/L dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.

Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri(P3DN) merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. (Rencana Strategis P3DN Kementerian Perindustrian). Pengisian detil informasi TKDN dilakukan pada transaksi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya atas transaksi tertanggal mulai 1-Agustus-2022 sesuai Nota Dinas Nomor ND-1053/PB.2/2022 terkait Pencatatan Informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI. Seluruh satker KL wajib mencatatkan seluruh belanja barang/modal sebagaimana diatur dalam juknis pencatatan informasi PDN/TKDN SAKTI. Nilai Realisasi belanja Pemerintah Pusat TA 2023 untuk target 95% Belanja PDN/TKDN dapat tercatat secara detail per satker/KL. Informasi data atas barang/jasa yang masih impor (belum PDN/TKDN) dapat diperoleh mendukung identifikasi kebutuhan produk belanja Pemerintah dalam rangka pengembangan Industri Nasional. Satker/Es 1/KL/APIP dapat memantau secara real time progres belanja PDN/TKDN melalui dashboard MonSAKTI. Potensi resikonya yaitu satker belum memahami/menguasai informasi yang terdapat dalam laman Kemenperin sebagai referensi utama pengisian PDN/TKDN pada SAKTI, pihak produsen/penyedia belum/tidak dapat menyediakan surat pernyataan kebenaran pemenuhan PDN/TKDN atas barang/jasa, terhambatnya proses pencairan tagihan Belanja satker K/L akibat kurangnya pemahaman untuk pencatatan informasi PDN/TKDN pada SAKTI. Mitigasi atas Potensi Resiko : peningkatan pemahaman Kanwil/KPPN, satker K/L atas perubahan juknis pencatatan informasi PDN/TKN pada SAKTI yang menjadi mandatory, perluasan referensi dan pemahaman informasi yang terdapat pada laman http://tkdn.kemenperin.go.id/ dan http://tkdn.kemenperin.go.id/referensi_idx.php kepada satker K/L dan dalam tahap transisi, pencatatan informasi PDN/TKDN pada SAKTI masih dapat dikoreksi oleh satker

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search