Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah

Pada Hari Senin, 26 Juni 2023 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah secara daring memanfaatkan aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan FGD ini melibatkan seluruh pejabat/pegawai dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, pejabat/pegawai di seluruh KPPN lingkup provinsi Sumatera Barat. Narasumber pada FGD kali ini adalah Bapak M Yasrin Syahputra, SE, MM, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman. Kegiatan FGD ini di awali dengan laporan dari Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ibu Ikasari Heniyatun selaku panitia penyelenggara kegiatan. Dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech dengan tema “Penguatan Local Taxing Power untuk mendukung Kapasitas Fiskal Daerah” oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Zulfitri Nasran.  Tahun 2022 diawali dengan kabar yang menggembirakan, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sebuah kebijakan yang kiranya membawa optimisme untuk perbaikan dalam pelaksanaan HKPD, termasuk di dalamnya perpajakan daerah. Pengesahan UU HKPD menyusuli disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada bulan Oktober 2021, yang dimaksudkan untuk perbaikan kebijakan perpajakan di sisi pajak pusat. “Sejalan dengan salah satu pilar UU HKPD yaitu local taxing power, Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan bersama-sama saling membantu bagaimana daerah dapat meningkatkan local taxing power, yang dapat diketahui saat ini masih banyak daerah yang mempunyai potensi besar, namun belum dapat direalisasikan dengan baik” jelas Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Semangat dalam UU HKPD adalah sinergi antara Pusat dan daerah. Adapun sinergi Pusat dan daerah dari aspek perpajakan yang sudah diinisiasi dalam UU HKPD akan diperkuat melalui kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum PDRD (RPP KUPDRD) sebagai peraturan pelaksanaan UU HKPD yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut antara lain penyelarasan KUPDRD dengan UU KUP (dan penyesuaiannya dalam UU HPP) dan pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara Pemda dengan Pemerintah Pusat, Pemda lain, dan pihak ketiga. Selain itu, penguatan local taxing power sebagai salah satu pilar penopang kesejahteraan masyarakat, sebagaimana telah dirumuskan dalam UU HKPD dan yang akan diperkuat dalam RPP KUPDRD hanya dapat berhasil optimal jika didukung oleh pengelolaan dan pemanfaatan data yang baik, serta terjalinnya sinergi yang efektif dan selaras tidak hanya antar pemda provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga dengan Pemerintah Pusat dan pihak ketiga terkait, sehingga kedua hal tersebut kiranya dapat menjadi atensi dan prioritas bersama untuk ditingkatkan. Pada kesempatan FGD ini, Narasumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman menyampaikan beberapa poin penting antara lain : sebagian besar DAU digunakan untuk belanja Pegawai, ketergantungan daerah yang sangat dominan terhadap TKD, Local tax ratio yang masih cukup rendah masih menjadi pokok bahasan yang mengemuka dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search