KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023. Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Syamsiar Thaib Pemda Kabupaten Pasaman ini dihadiri oleh para stakeholder wilayah kerja lingkup KPPN Lubuk Sikaping yaitu para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Lubuk Sikaping. Adapun tema sosialisasi kali ini yaitu “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas”.

Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ikasari Heniyatun mengawali seluruh rangkaian acara dengan menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya Ikasari Heniyatun menyampaikan pentingnya pencegahan korupsi yang harus dilakukan di semua kalangan termasuk sebagai Pegawai/Penyelenggara Negara.
Di samping itu, Ikasari Heniyatun juga menjelaskan tentang pengertian gratifikasi, gratifikasi yang wajib dilaporkan serta saluran pengaduan yang berada di Kementerian Keuangan jika ditemukan penyimpangan dan/atau praktik korupsi di Kementerian Keuangan khususnya di KPPN Lubuk Sikaping.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan mengingatkan kembali para stakeholder bahwa biaya pelayanan pada KPPN Lubuk Sikaping adalah Rp.0,-. Untuk itu apabila stakeholder menemukan praktik gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, maka diminta untuk segera melaporkan gratifikasi pada unit pengaduan KPPN Lubuk Sikaping.


