Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional yang merupakan tindak lanjut terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, bahwa terdapat perubahan dalam hal penilaian angka kredit. Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku pembina Jabatan Fungsional PK APBN dan APK APBN telah melakukan penyesuaian dalam metode penilaian angka kredit pejabat fungsional Pranata Keuangan APBN (PK APBN) dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN). Diantaranya melalui sistem aplikasi yang digunakan dalam penilaian jabatan fungsional APK APBN dan PK APBN yaitu aplikasi e-jafung. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 merupakan petunjuk teknis terkait Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Dalam rangka memberikan edukasi kepada para atasan langsung pejabat fungsional dan para pejabat fungsional APK APBN/PK APBN, KPPN Lubuk Sikaping melaksanakan Focus Group Discussion Jabatan Fungsional bertempat di aula KPPN Lubuk Sikaping, Kamis 24 Agustus 2023. Peserta kegiatan pada hari ini adalah para pejabat fungsional PK ABPN dan APK APBN beserta atasan langsungnya.

Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Heni menyampaikan agar baik pejabat fungsional maupun atasan langsungnya harus memahami perubahan peraturan, khususnya terkait penilaian angka kredit sehingga penilaian yang dilakukan terhadap para pejabat fungsionalnya bersifat obyektif karena membutuhkan dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakan sebagai dasar penilaiannya. Melalui kegiatan ini diharapkan, dapat membantu kelancaran proses penilaian pejabat fungsional di instansi masing-masing.


