KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga pada tanggal 10 Oktober 2023. Bertempat di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, kegiatan ini dihadiri oleh bendahara dan operator penyusun laporan keuangan satker lingkup mitra kerja KPPN Lubuk Sikaping.

Pemaparan materi disampaikan oleh tim dari seksi verifikasi, akuntansi dan kepatuhan internal KPPN Lubuk Sikaping. Di mana ada beberapa hal yang disampaikan mengenai implementasi perdirjen ini di antaranya mengenai Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) dapat terbit apabila hasil rekonsiliasi eksternal sudah sama, tidak terdapat to do list, dan satker telah melakukan tutup buku permanen. Selain itu, implementasi perdirjen ini juga memberikan perubahan/reposisi menu MonSAKTI, pengenaan dan pencabutan sanksi secara otomatis oleh sistem aplikasi terintegrasi (SAKTI/MonSAKTI) dan penambahan fitur upload surat pengantar dan monitoring penyampaian LK tingkat UAKPA dan/atau UAPPA-W.

Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat meningkatkan awareness serta kepatuhan entitas akuntansi dan pelaporan dalam menyampaikan laporan keuangan.


