Pada Hari Senin - Selasa, 30 - 31 Oktober 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, KPPN Lubuk Sikaping memberikan layanan pendampingan dan konsultasi penggunaan aplikasi berbasis web terkait Billing Perbendaharaan (TBS) di ruang Pelayanan KPPN Lubuk Sikaping. Edukasi tersebut dilakukan kepada petugas pengelola belanja pegawai SKPD Pemda Kab. Pasaman mengenai Treasury Billing System (TBS). TBS adalah sarana perekaman dan pengelolaan data transaksi penerimaan negara lainnya secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan. TBS merupakan bagian dari Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN G3) yang digunakan untuk merekam transaksi setoran PFK Pemda secara otomatis dengan memanfaatkan arsip data komputer (ADK) yang dihasilkan oleh aplikasi SIMGaji Taspen.

Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat, pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dijelaskan bahwa dana PFK pegawai dihimpun untuk: 1) Iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan; 2) Iuran Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua untuk PNS dibayarkan kepada PT Taspen (Persero); 3) Iuran Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua untuk prajurit TNI dan anggota Polri dibayarkan kepada PT ASABRI (Persero); 4) Iuran beras dibayarkan kepada Perum Bulog; 5) Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat dibayarkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik diatur bahwa Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai Biller penerimaan negara untuk jenis penerimaan negara antara lain : Penerimaan Dana PFK, Penerimaan Pengembalian Belanja, dan Setoran Sisa Uang Persediaan (UP) / Tambahan Uang Persediaan (TUP). Untuk mengelola penerimaan negara lainnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan sarana perekaman dan pengelolaan data transaksi penerimaan negara lainnya secara elektronik. Penyediaan sarana tersebut dalam rangka mewujudkan pengelolaan penerimaan negara lainnya yang prudent, efisien, dan optimal.


