Pada Hari Selasa, 7 November 2023, Plt. Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Khairil Indra melakukan kunjungan kerja ke Pemda Pasaman. Pada kesempatan ini, Kedatangan Kepala KPPN Lubuk Sikaping langsung disambut oleh Bupati Pasaman, Bapak Sabar, AS. Kunjungan ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi antara KPPN Lubuk Sikaping dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman. Kepala KPPN Lubuk Sikaping menyampaikan tugas dan fungsi KPPN yang semakin berkembang, salah satunya adalah penerapan fungsi Financial Advisor (konsultan keuangan) terkait dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni tanggal 5 Januari 2022. Undang-Undang HKPD diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat 4 (empat) pilar yang menjadi latar belakang terbitnya UU HKPD antara lain : (a) mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, (b) Penguatan Local Taxing Power, (‘c) Peningkatan Kualitas Belanja Daerah, (d) Harmonisasi Belanja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh Kepala KPPN Lubuk Sikaping kepada Bupati Pasaman. Pertama terkait KPPN sebagai representasi Kementerian Keuangan di Daerah tidak hanya menjalankan fungsi sebagai kasir (Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah). KPPN juga menjalankan fungsi Financial Advisor (konsultan keuangan) terkait dengan Pengelolaan Transfer ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu SDM di KPPN diminta untuk dapat memotret permasalahan fiskal di daerah sebagai akibat dari penerapan aturan baru / kebijakan baru yang telah di susun oleh Pemerintah Pusat.
Kedua Terdapat juga 8 Special Mission Vehicles (SMV) Kemenkeu yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). SMV yang berbentuk BLU antara lain : Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Sedangkan SMV Kemenkeu yang berbentuk BUMN antara lain : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Financial (Persero), PT Geo DIPA Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). 8 SMV Kemenkeu tersebut dapat menjadi kanal alternatif dalam mendukung pembiayaan keuangan daerah dan membantu pelaksanaan program kerja pemerintah daerah.
Ketiga Kepala KPPN juga menyampaikan bahwa tugas KPPN tidak hanya sebagai kasir, tetapi lebih luas lagi karena menjalankan fungsi Regional Chief Economist (RCE) untuk mendeliver kebijakan Kemenkeu dan mengcapture konstelasi Keuangan Daerah. Selain sebagai RCE, KPPN juga menjalankan fungsi Pengelola Fiskal di Daerah, Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, dan Fungsi Treasurer yaitu menyalurkan dana APBN , mengendalikan tata kelola pelaksanaan anggaran di daerah yang efektif dan efisien. Kemudian disampaikan juga kepada Pemda Pasaman mengenai Batas Waktu Penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Untuk penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik paling lambat 15 Desember 2023. Sedangkan untuk penyampaian dokumen penyaluran Dana Desa paling lambat 22 Desember 2023. Selanjutnya Kepala KPPN juga mengingatkan bagi Pemda yang masih memiliki utang pajak, untuk segera melunasinya dan menyetorkan ke Kas Negara agar penyaluran DBH PBB dan DBH PPh tidak tertunda karena masih adanya utang pajak yang belum diselesaikan.
Keempat, KPPN juga melaksanakan kegiatan yang bersifat beyond normatif function terkait Pemberdayaan UMKM dalam wilayah kerja KPPN Lubuk Sikaping . Akan dilaksanakan kegiatan Pemberdayaan UMKM pada tanggal 14-15 November 2023 kepada 200 UMKM yang berasal dari Pasaman dan Pasaman Barat. Kegiatan ini merupakan kerjasama dengan Dinas Koperindag Provinsi Sumatera Barat, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping. Kegiatan Pemberdayaan UMKM ini direncanakan akan dibuka oleh Bupati Pasaman, Bapak Sabar, AS. Kegiatan Pemberdayaan UMKM ini bertujuan untuk mendorong UMKM Naik Kelas. Semua UMKM yang hadir baik sebagai peserta pelatihan maupun yang datang untuk mengurus NIB akan didaftarkan menjadi UMKM Binaan KPPN Lubuk Sikaping. Data UMKM Binaan tersebut akan digunakan sebagai dasar pembinaan selanjutnya terkait program pemberdayaan UMKM yang tepat untuk dilaksanakan dimasa mendatang.
Pada saat berdiskusi dengan Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Bupati Pasaman, Bapak Sabar, AS menyampaikan informasi bahwa Kabupaten Pasaman ditetapkan sebagai Kampung Perikanan Budidaya untuk komoditas unggulan Ikan Mas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kampung Perikanan Budidaya. Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri tersebut, di Kabupaten Pasaman telah dibangun pabrik pakan ikan mandiri yang sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Manfaat dibangunnya pabrik pakan ikan mandiri akan dirasakan langsung oleh petani ikan Pasaman dalam hal ketersediaan pakan ikan dengan biaya terjangkau. Dalam waktu dekat, pabrik pakan ikan mandiri yang dibangun dan dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut akan diserahkan pengelolaannya dan pemeliharaannya kepada pemda Pasaman. Penyerahan pabrik pakan ikan mandiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada Pemda Pasaman akan menimbulkan pendanaan yang harus disiapkan oleh Pemda Pasaman, disatu sisi dukungan pendanaan dari APBD cukup terbatas. Menanggapi hal tersebut, Kepala KPPN Lubuk Sikaping menawarkan alternatif solusi yang dapat dilakukan oleh Pemda Pasaman dengan cara Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. Menjadi tugas pemerintah menyediakan pelayanan pubik, termasuk didalamnya infrastruktur. Kebutuhan infrastruktur Indonesia sangat tinggi, padahal ketersediaan anggaran pembangunan terbatas. Mempertimbangkan hal tersebut, dengan memanfaatkan skema KPBU ini, Pemerintah lebih memiliki kesempatan menyediakan layanan infrastruktur yang memadai kepada publik dengan lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berkesinambungan.