
Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, KPPN Lubuk Sikaping mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP). Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog, diskusi, serta pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah memiliki standar pelayanan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam rangka peningkatan kualitas layanan, KPPN diminta oleh kantor pusat untuk melakukan penyempurnaan standar pelayanan melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Pelaksanaan FKP bertujuan untuk menyelaraskan standar layanan unit yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 dengan kebutuhan Stakeholder.
Forum ini merupakan wadah yang sangat penting bagi KPPN dan seluruh stakeholder untuk berkumpul, berdiskusi, dan berkolaborasi dalam upaya mencapai solusi yang inovatif dan efektif terhadap tantangan yang dihadapi bersama.
Acara diisi dengan paparan dari Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Bpk. Syahrawi Munthe dan serangkaian sesi diskusi yang dirancang untuk menggali ide-ide brilian, menganalisis berbagai perspektif, dan merumuskan langkah-langkah konkret menuju solusi yang lebih baik. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan penganugerahan KPPN Award kepada para Satuan Kerja yang memiliki kinerja terbaik.


