KPPN Lubuk Sikaping merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada dibawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat yang berkedudukan di Padang.
KPPN Lubuk Sikaping diresmikan pertama kali pada tahun 1982,namun pada saat itu belum bernama KPPN Lubuk Sikaping . Pendirian sebuah kantor bayar di Kota Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman didorong oleh banyaknya aspirasi masyarakat dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yang merasa kesulitan melakukan pencairan dana APBN yang pada waktu itu masih dilayani oleh kantor bayar di Bukittinggi yang terletak sekitar 80 km dari Lubuk Sikaping
Dengan medan yang cukup berat serta jarak tempuh lebih dari 2 jam dirasa perlu didirikan sebuah kantor bayar untuk melayani instansi maupun dinas di wilayah Kabupaten Pasaman sehingga akan lebih memudahkan dalam proses pencairan dana.
Pada saat pertama kali diresmikan di tahun 1982, KPPN Lubuk Sikaping terdiri dari 2 (dua) buah kantor yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) dan baru pada tahun 1989 berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No.645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) Lubuk Sikaping dilebur menjadi satu dengan nama baru Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Lubuk Sikaping.
Pada tahun 2005, dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 214/KMK.01/2005 tanggal 02 Mei 2005, Nomenklatur kantor Perbendaharaan dan kas Negara (KPKN) diubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). dan sejak saat itu, maka nama KPKN Lubuk Sikaping berganti menjadi KPPN Lubuk Sikaping hingga sekarang. Wilayah kerja KPPN Lubuk Sikaping meliputi 2 Kabupaten yaitu kab. Pasaman dan Kab. Pasaman Barat.