![]() |
|
Katalog Elektronik V6 hadir sebagai inovasi penting dalam transformasi digital pengadaan pemerintah. Sistem ini mengintegrasikan proses pengadaan dan pembayaran dalam satu dashboard, sehingga transaksi menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka optimalisasi penggunaan Katalog Elektronik dan perluasan proses pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada 28 Mei 2025.
Melalui PER-8/PB/2025, pemerintah mengatur bahwa pembayaran atas tagihan pengadaan barang/jasa pada Katalog Elektronik dilaksanakan melalui mekanisme LS (Langsung) dan UP (Uang Persediaan). Pembayaran secara LS dalam hal ini dilaksanakan melalui mekanisme LS Kontraktual, yang mana Surat Pesanan yang dikeluarkan oleh Katalog Elektronik akan didaftarkan sebagai data kontrak untuk kemudian disampaikan ke KPPN. PPK dalam hal ini melakukan pengujian kesesuaian hasil pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pesanan. Apabila PPK telah menyetujui pengujian tersebut, Katalog Elektronik akan menerbitkan BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan) untuk setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan atau BAST (Berita Acara Serah Terima) apabila seluruh pekerjaan telah diselesaikan. BAPP atau BAST tersebut, termasuk Surat Pesanan beserta addendum Surat Pesanan dan invoce/tagihan, nantinya akan menjadi dokumen pendukung ketika satker menyampaikan SPM LS Kontraktual ke KPPN.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025, semua transaksi pembayaran sekaligus akan beralih dari sistem LS Non-Kontraktual ke LS Kontraktual. Reformasi ini mengintegrasikan portal pengadaan nasional, Indonesia National Procurement Portal (INAPROC), dengan sistem perbendaharaan negara, melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih akuntabel, yakni proses dari komitmen, pembayaran, hingga pelaporan keuangan dapat berjalan secara otomatis, transparan, dan saling terhubung. Sementara itu, pembayaran melalui UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dengan melakukan pembayaran atas Virtual Account (VA) Penyedia yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik, yang mana atas pembayaran VA tersebut, penyaluran dananya dapat dilakukan langsung pada hari berkenaan kepada masing-masing penerima. Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran melalui CMS (Cash Management System), KKP (Kartu Kredit Pemerintah), atau KKI (Kartu Kredit Indonesia). Pembayaran melalui CMS dilakukan secara pemindahbukuan (overbooking), sedangkan pembayaran melalui KKP atau KKI, Bendahara Pengeluaran perlu terlebih dahulu memasukkan alamat e-mail pemegang KKP atau KKI pada menu pembayaran Katalog Elektronik. Jika dibandingkan dengan metode LS, metode UP ini lebih sederhana, ditambah dengan tidak adanya kewajiban bagi Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pemungutan dan penyetoran kewajiban perpajakan (by system pada Katalog Elektronik). Dalam hal ini, invoice yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik sudah dipersamakan dengan faktur pajak.
Interkoneksi Katalog Elektronik Versi 6 dan Aplikasi SAKTI memungkinkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi langsung dengan sistem keuangan negara. Katalog Elektronik Versi 6 (e-Katalog V6) yang dikembangkan oleh LKPP kini telah terhubung dengan Aplikasi SAKTI milik Kementerian Keuangan. Integrasi ini mendukung mekanisme pembayaran langsung (LS) kontraktual sekaligus, uang persediaan (UP), dan kartu kredit pemerintah (KKP), sehingga proses pengadaan dan pembayaran dapat dilakukan dalam satu alur digital yang terpadu. Berikut manfaat Interkoneksi e-Katalog versi 6 dan SAKTI:
Penulis: Taufiq (Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, KPPN Mamuju) |











