Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

Dalam pengelolaan keuangan negara, ukuran kinerja tidak hanya dinilai dari besarnya serapan anggaran. Lebih daripada itu, bagaimana anggaran direncanakan, dijalankan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, menjadi tolok ukur utama. Di sinilah peran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi sangat penting.

Apa itu IKPA?

IKPA adalah alat ukur yang digunakan Kementerian Keuangan untuk menilai kinerja satuan kerja pemerintah dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan/atau pembiayaan lainnya yang relevan.

IKPA ini sendiri pertama kali diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang kemudian dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terbaru, yaitu Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Tiga Aspek Penilaian IKPA

untuk memahami bagaimana IKPA bekerja, terdapat tiga aspek komprehensif dalam Penilaian IKPA yang perlu diketahui. Ketiga aspek tersebut meliputi:

  1. Kualitas Perencanaan Anggaran (25%): Meliputi ketepatan dan akurasi dalam penyusunan anggaran, termasuk pengelolaan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan deviasi anggaran yang tercantum pada Halaman III DIPA.
  2. Kualitas Pelaksanaan Anggaran (50%): Fokus pada bagaimana anggaran dieksekusi. Aspek ini mencakup penyerapan anggaran, kecepatan dan ketepatan pengelolaan kontrak, penyelesaian tagihan, pengelolaan uang persediaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengajuan pembayaran melalui Surat Perintah Membayar (SPM).
  3. Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25%):Berorientasi pada capaian output yang telah direncanakan, memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar memberikan hasil yang nyata dan bermanfaat.

Lalu, Mengapa IKPA itu Penting?

Dengan ketiga aspek utama tersebut, tidak serta merta menjadikan IKPA sebagai sekadar alat pengukuran internal di seluruh Kementerian/Lembaga. Nilai IKPA yang baik adalah cerminan langsung bahwa satuan kerja telah mengelola anggaran dengan tepat, sesuai aturan, serta efisien dalam penggunaan sumber daya.

Tentu saja, dengan rumusan Penilaian IKPA yang telah dijalankan, perlu ada manfaat nyata atas implementasinya. Berikut adalah manfaat utama yang diharapkan dari Penilaian IKPA bagi satuan kerja di seluruh Kementerian/Lembaga:

  1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, setiap pengeluaran negara dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas;
  2. Mendorong Efisiensi Pengelolaan Anggaran, satuan kerja dapat lebih mudah mengidentifikasi kelemahan dan memperbaiki pengelolaan anggaran;
  3. Memastikan Kepatuhan Regulasi, hal ini dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan pelanggaran aturan pengelolaan keuangan negara;
  4. Memperbaiki Perencanaan Anggaran, data IKPA memberikan dasar bagi perencanaan anggaran yang lebih realistis dan berbasis kinerja; dan
  5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, anggaran yang dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif pada layanan yang diterima masyarakat yang mana pada akhirnya dapat meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap instansi pemerintah.

IKPA sebagai Refleksi Kinerja Organisasi

Kinerja organisasi, termasuk seluruh satuan kerja di Kementerian Keuangan, kini tidak bisa dilepaskan dari capaian IKPA. Nilai ini mencerminkan seberapa efektif organisasi menjalankan fungsinya, serta memberikan gambaran dampak yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan nilai IKPA secara konsisten bukan hanya mencerminkan pengelolaan anggaran yang lebih baik, tetapi juga mendukung pencapaian tujuan organisasi secara menyeluruh.

Pada akhirnya, IKPA bukan sekadar angka. Ia adalah refleksi nyata dari kualitas pengelolaan anggaran dan dedikasi organisasi Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta menjaga kepercayaan masyarakat luas.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

   
     

      

Search