Dalam rangka memastikan netralitas ASN, khususnya di lingkungan KPPN Purwakarta, diperlukan suatu penyataan komitemen bahwa Pegawai pada KPPN Purwakarta tidak akan menunjukkan keberpihakkannya dalam politik terutama pemilu yang akan diadakan pada tahun 2019. adanya surat edaran dari Direktur Jenderal menegaskan pentingnya netralitas ini. pada surat ini para pegawai Ditjen Perbendaharaan agar bersikap netral dalam pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, merujuk pada undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang : ASN sesuai dengan asas netralitas, nondiskriminatif serta persatuan dan kesatuan, PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Untuk itu Pegawai DJPb khususnya di KPPN Purwakarta harus menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, serta tetap menjaga integritas, loyalitas dan berpegang teguh pda empat pilar kebangsaan yaitu : Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Selain itu Pegawai juga harus menghindari menyebarluasan berita yang bermuatan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (sara) dan/atau hoaks (berita palsu), serta tidak melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. dan tidak melakukan perbuatan dimuka umum yang mengarah pada keberpihakan maupun antipati terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon legislatif dan atau partai politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial lainnya.
Seagai wujud komitmen pejabat/pegawai KPPN Purwakarta acara sosialisasi diakhiri dengan penandatanganan bersama Pernyataan Komitmen Netralitas dalam Pemilu 2019.