Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cata Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Sebagai implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertangungjawaban atas pelaksanaan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja. Sebagai salah satu unit dalam pemerintahan, KPPN Purwakarta berkewajiban menyusun LAKIN secara Periodik.
Laporan Kinerja KPPN Purwakarta tahun 2022 menginformasikan kepada para pemangku kepentingan tentang capaian kinerja selama tahun 2022. Dengan adanya LAKIN, diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang berorientasi pada kepuasan layanan.
Laporan Kinerja KPPN Purwakarta Tahun 2022 dapat di download di sini