Transformasi pengadaan secara elektronik melalui e-Catalog Versi 6 (INAPROC) kini diikuti dengan integrasi proses pembayaran melalui SAKTI. Integrasi ini memungkinkan data transaksi pengadaan dimanfaatkan secara langsung dalam proses pelaksanaan anggaran, sehingga mengurangi perekaman data secara berulang dan meningkatkan konsistensi data antar sistem. Bagi satuan kerja, perubahan tersebut tidak hanya memengaruhi alur bisnis pembayaran, tetapi juga penyesuaian proses perekaman transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 mengatur tata cara pembayaran tagihan Katalog Elektronik yang bersumber dari APBN. Peraturan ini menetapkan dua mekanisme pembayaran yang dapat digunakan, yaitu pembayaran Langsung (LS) ke rekening penyedia dan pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) oleh Bendahara Pengeluaran. Selain mengatur mekanisme pembayaran, peraturan tersebut juga menjadi acuan dalam perekaman transaksi pada SAKTI sebagai bagian dari implementasi integrasi dengan INAPROC.
Sesuai ketentuan tersebut, pembayaran tagihan pada e-Catalog dilakukan berdasarkan Surat Pesanan dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Pada mekanisme LS, satker wajib melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN berdasarkan data pada Surat Pesanan. Sementara itu, pada mekanisme UP, pembayaran dapat dilakukan melalui Virtual Account (VA) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tanpa melalui proses pendaftaran kontrak. Perbedaan perlakuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembayaran tagihan melalui integrasi INAPROC dan SAKTI.
Proses bisnis pada kedua sistem ini melibatkan role user yang sama, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada INAPROC, selain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdapat opsional user Pejabat Pengadaan untuk memproses order dan melakukan negosiasi dengan pihak penyedia. Sedangkan di SAKTI, terdapat peranan Operator Komitmen dan Bendahara Pengeluaran untuk memproses BAST dan tagihan melalui UP.

Secara garis besar, aliran proses pembayaran di INAPROC pada metode LS dimulai pada saat PPK telah memastikan order yang dibuat oleh Pejabat Pengadaan telah berhasil dalam bentuk Surat Pesanan. Atas dasar dokumen ini, PPK melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN sebagai dasar awal interkoneksinya. Selanjutnya jika kontrak telah terdaftar dan memiliki Nomor Register Kontrak (NRK), PPK melanjutkan proses BAST dan melakukan pemilihan metode bayar LS. Jika rekanan menyediakan faktur pajak, maka PPK wajib mengunggah bukti potong & menginput nilai PPh (Invoice terupdate). Tahapan akhir di INAPROC dan sebelum beranjak ke SAKTI adalah PPK melakukan pengiriman data tagihan ke SAKTI. Tujuan dari tahap akhir ini adalah memastikan BAST Interkoneksi dapat direkam oleh Operator Komitmen, dan menjadi dasar perekaman Surat Perintah Pembayaran (SPP).
Aliran proses pembayaran dilanjutkan ke SAKTI. Pada mekanisme LS, Operator Komitmen memastikan bahwa : kontrak sudah tercatat NRK, dan sudah muncul BAST Interkoneksinya. Jika BAST sudah muncul, maka tahapan selanjutnya adalah merekam pendetailan. Pendetailan atas BAST dilakukan untuk mengkategorikan kedalam jenis barang/jasa dan perincian barang berdasarkan kode barangnya. Jika tahapan ini telah selesai, maka proses selanjutnya yaitu merekam SPP dan SPM LS Kontraktual.
Ketika PPK memilih dengan metode pembayaran UP, maka seluruh pelimpahan perekaman di SAKTI dilakukan oleh Bendahara. Jika pada LS Kontraktual dilakukan perekaman BAST Interkoneksi kontraktual, maka untuk mekanisme UP dilakukan perekaman BAST Interkoneksi Non Kontraktual. Selanjutnya, perekaman SPBy – Kuitansi – DRPP dilakukan sebagaimana proses seperti UP pada umumnya.
Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa implementasi pembayaran tagihan e-Catalog melalui integrasi INAPROC dan SAKTI merupakan proses yang saling bergantung antartahapan, sehingga keberhasilan penyelesaian transaksi ditentukan oleh validitas data yang dipertukarkan, kesesuaian proses bisnis pada masing-masing aplikasi, serta ketepatan pelaksanaan tugas oleh setiap level pengguna. Oleh karena itu, meskipun mekanisme pembayaran melalui LS dan UP telah diatur secara jelas, pelaksanaan di tingkat satuan kerja masih memerlukan penyesuaian terhadap proses kerja yang baru.
Sejak implementasi integrasi pembayaran melalui INAPROC dan SAKTI mulai diterapkan pada akhir Triwulan III Tahun 2025, sebagian besar satuan kerja telah melaksanakan proses pembayaran sesuai mekanisme yang ditetapkan. Namun demikian, pada masa awal implementasi masih dijumpai berbagai kendala yang memengaruhi kelancaran penyelesaian tagihan, terutama pada transaksi dengan mekanisme LS yang mensyaratkan pendaftaran kontrak sebelum proses pembayaran dapat dilanjutkan. Sampai dengan pertengahan tahun 2026, berdasarkan hasil monitoring SAKTI dan aplikasi MyIntress, tercatat sebanyak 68 kontrak mengalami keterlambatan pendaftaran sehingga berdampak pada keterlambatan penyelesaian pembayaran.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain belum optimalnya pemahaman pengguna terhadap proses bisnis pembayaran melalui INAPROC, adanya penyesuaian kode akun COA (Chart of Accounts) yang menyebabkan proses interkoneksi tidak dapat dilanjutkan, kesalahan administrasi dalam penginputan data kontrak, serta kendala teknis lainnya yang memerlukan penyesuaian baik pada sisi aplikasi maupun pengguna.
Untuk meminimalkan kendala tersebut, KPPN terus memberikan pendampingan kepada satuan kerja melalui kegiatan asistensi, konsultasi, dan bimbingan teknis. Satuan kerja diimbau untuk segera berkoordinasi dengan KPPN apabila menemui keraguan, kendala teknis, maupun hambatan dalam pelaksanaan pembayarannya, sehingga permasalahan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
----
Penulis : Atika Eka Lutfianingrum
Fungsional PTPN Terampil pada KPPN Purwokerto




