Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1944/PB/2018 tanggal 23 Februari 2018 hal Petunjuk Pelaksanaan Survey Simplifikasi Pertanggungjawaban SPJ/LPJ Sekolah di Lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, KPPN Purwokerto menugaskan beberapa stafnya untuk melaksanakan survey sebagaimana maksud surat Dirjen Perbendaharaan tersebut terhadap sejumlah 10 (sepuluh) sekolah yang berdomisili di seputar Kota Purwokerto dan Kabupaten Purbalingga sebagaimana jumlah minimal yang dipersyaratkan dalam surat Dirjen tersebut, baik jenjang sekolah dasar, menengah pertama maupun menengah umum.
Survei ini dilaksanakan bertujuan untuk menggali informasi yang komprehensif dari pihak sekolah terkait simplifikasi pertanggungjawaban SPJ/LPJ yang menjadi kewajiban mereka untuk disampaikan kepada pihka-pihak yang berkepentingan secara periodik. Yang melatarbelakangi dilaksanakannya survei ini adalah arahan Presiden RI agar dilakukan perbaikan pengelolaan pertanggungjawaban SPJ/LPJ agar tidak memberatkan Guru dan Kepala Sekolah. Ditjen Perbendaharaan bergerak cepat merespon arahan Presiden tersebut dengan memerintahkan seluruh KPPN untuk segera melakukan survei terkait arahan Presiden tersebut dan Kantor Wilayah melakukan monitoring atas pelaksanaan survey oleh KPPN di wilayah kerja masing-masing.
Selama 2 hari berturut mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 27 Februari 2018, KPPN Purwokerto melaksanakan survei secara on the spot terhadap sekolah-sekolah di wilayah bayar KPPN Purwokerto. Semua sekolah selaku responden survei memberikan respon positif dan bersedia dengan sukarela melakukan pengisian terhadap lembar survei yang sudah disediakan petugas. Pada kesempatan itu dimanfaatkan oleh petugas survei untuk menggali informasi lainnya terkait layanan KPPN Purwokerto dan isu-isu terkini tentang perkembangan dunia pendidikan. Sebenarnya, Ditjen Perbendaharaan sudah menjalin kerjasama yang apik dengan entitas pendidikan dengan menggelar even Perbendaharaan Goes to School beberapa waktu yang lalu. Boleh dikata, Ditjen Perbendaharaan juga konsen dengan dunia pendidikan di negeri ini. Hasil survei ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait agar supaya pertanggungjawaban SPJ/LPJ yang menjadi kewajiban Guru dan Kepala Sekolah dengan adanya simplifikasi tidak lagi menjadi beban bagi mereka.