KPPN Purwokerto
Jalan D.I. Panjaitan No. 62 Purwokerto

Berita Utama

Seputar KPPN Purwokerto

OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT 2017: MEMPERTAHANKAN DAN MENYEMPURNAKAN DENGAN OPTIMALISASI TELAAH LAPORAN KEUANGAN DAN APLIKASI E-REKON & LK G2

 

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 adalah opini WTP kedua kalinya setelah sebelumnya diperoleh atas LKPP Tahun 2016. Opini ini disampaikan oleh BPK pada saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 31 Mei 2018. Dari 87 LKKL dan 1 LKBUN yang diperiksa, BPK memberikan opini WTP pada 79 LKKL dan 1 LKBUN, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 6 LKKL yaitu LKKL pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, LPP RRI dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 2 LKKL yaitu LKKL pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

 Opini WTP berarti pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2017 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Meskipun masih terdapat permasalahan di 8 LKKL yang menyebabkan opini WDP dan TMP, namun permasalahan tersebut tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan. Dari hasil pemeriksaan BPK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 64/LHP/XV/05/2018 tanggal 21 Mei 2018, BPK menemukan 13 kelemahan pengendalian intern dan 5 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas temuan tersebut BPK memberikan 16 rekomendasi kepada Pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Keuangan.

 

Dalam penyusunan LKKL, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016, Kementerian/Lembaga membentuk struktur organisasi unit akuntansi dan pelaporan keuangan dimana unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang paling bawah yang berada di tingkat Satuan Kerja yang memiliki wewenang menguasai anggaran dan menyusun laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya adalah Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).

 UAKPA antara lain bertugas untuk memelihara dokumen sumber transaksi dan dokumen akuntansi, membukukan/menginput dokumen sumber ke dalam aplikasi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan (SAIBA/SAKTI), melakukan verifikasi atas jurnal transaksi/buku besar yang dihasilkan aplikasi dengan dokumen sumber, menerima data Barang Milik Negara (BMN) dari petugas akuntansi barang, melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dan laporan barang dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara yang disusun serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan, melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan dan melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan, menyusun laporan keuangan, menelaah laporan keuangan, melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

 Disinilah peran UAKPA sangat penting dan strategis dalam penyusunan laporan keuangan yang baik, sedangkan unit akuntansi dan pelaporan keuangan diatasnya mulai dari Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1) dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran (UAPA) lebih bersifat mengkonsolidasi laporan keuangan unit akuntansi yang di bawahnya.

TELAAH LAPORAN KEUANGAN DAN APLIKASI E-REKON&LK G2

Dalam waktu dekat ini, UAKPA berkewajiban menyusun Laporan Keuangan Semester I tahun 2018. Sebelum laporan keuangan disampaikan ke unit akuntansi diatasnya harus dilakukan telaah laporan keuangan. Telaah Laporan Keuangan merupakan kegiatan memeriksa laporan keuangan yang dilakukan oleh penyusun laporan keuangan untuk meyakini keandalan laporan keuangan yang disusunnya. Dengan adanya Aplikasi e-Rekon&LK penyusun laporan keuangan dapat melakukan penelaahan tanpa harus menunggu sampai laporan keuangan selesai disusun yaitu dengan memonitor data secara harian pada Aplikasi e-Rekon&LK.

 Telaah laporan keuangan meliputi kelengkapan laporan keuangan, kesesuaian dengan persamaan dasar Akuntansi Pemerintah, kesesuaian dengan e-Rekon&LK, telaah atas komponen laporan keuangan seperti neraca percobaan akrual, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan realisasi anggaran, catatan atas laporan keuangan juga dilakukan telaah antar laporan keuangan yang meliputi keterkaitan transaksi aktual intra laporan keuangan dan kesesuaian dengan Laporan Barang Milik Negara.

 Secara umum telaah dilakukan untuk menilai kewajaran nilai-nilai yang terdapat pada elemen laporan keuangan dan kelengkapan laporan keuangan serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dalam pelaksanaannya untuk mempermudah dalam menelaah laporan keuangan dibuat dalam bentuk kertas kerja telaah laporan keuangan yang formatnya bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016. Format kertas kerja telaah ini dapat disesuaikan baik ditambah maupun dikurangi disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing satuan kerja.

 Dalam pelaksanaan telaah laporan keuangan biasanya ditemukan permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

 1. Saldo Tidak Normal

Saldo tidak normal yang biasa terjadi adalah

  • Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran UP/TUP negatif yang terjadi karena adanya kesalahan akun pengembalian UP/TUP, dimana sisa UP dikembalikan dengan akun TUP atau sebaliknya.
  • Saldo Piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Kerugian (TP/TGR) negatif yang terjadi karena adanya setoran TP/TGR tetapi Piutang TP/TGR tersebut belum dicatat.
  • Saldo Hibah Langsung yang Belum Disahkan Negatif karena pada saat melakukan pengesahan hibah (SP2HL/MPHLBJS), satker belum membuat jurnal pembentukan hibah pada Aplikasi SAIBA.

Pada dasarnya saldo normal untuk akun-akun adalah sebagai daftar berikut :

Akun

Saldo Normal

Aset (1xxxxx)

Debet

Penyisihan Piutang

Kredit

Akumulasi Penyusutan

Kredit

Kewajiban (2xxxxx)

Kredit

Pendapatan (4xxxxx)

Kredit

Pengembalian Pendapatan

Debet

Beban (5xxxxx)

Debet

Beban Penyisihan Piutang

Bisa Debet dan Kredit

Pengembalian Belanja/Beban

Kredit

 2. Terdapat akun-akun yang tidak semestinya ada di suatu Kementerian/Lembaga.

Untuk dapat menilai hal ini diperlukan pemahaman atas tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga tersebut. Contoh pendapatan perizinan pembenihan tidak boleh ada pada Kementerian Perhubungan, beban amunisi tidak boleh ada pada Kementerian Agama dan sebagainya. Selain itu kita juga perlu mengetahui akun-akun yang penggunaannya diperuntukkan khusus pada Kementerian/Lembaga antara lain:

  • Akun 41 (Pendapatan Perpajakan) hanya boleh ada di Kementerian Keuangan
  • Akun 43 (Pendapatan Hibah) hanya boleh ada di BA 999.02 Bendahara Umum Negara – Pengelolaan Hibah
  • Akun 424xxx, 525xxx dan 537xxx yang hanya boleh ada untuk satker Badan Layanan Umum (BLU)
  • Akun 391121 (Ekuitas Transaksi Lainnya) hanya untuk RRI, TVRI dan POLRI
  • Akun 425916 (Penerimaan kembali belanja Hibah TAYL) hanya untuk BA 999.02 Bendahara Umum Negara – Pengelolaan Hibah
  • Akun 425918 (Penerimaan kembali belanja lain-lain TAYL) hanya untuk BA 999.08 Bendahara Umum Negara – Pengelolaan Belanja Lain-Lain

 3. Selisih Transfer Masuk (TM) dan Transfer Keluar (TK) yang tidak dapat dijelaskan secara memadai.

Selisih TK-TM terjadi antara lain karena terdapat satker yang merekam transaksi TK tetapi tidak ada satker yang mencatat TM atau sebaliknya dan juga bisa dikarenakan adanya kesalahan penggunaan menu aplikasi misalnya adanya pemakaian biasa tapi menggunakan menu TK. Namun demikian selisih TK-TM boleh terjadi dalam hal transaksi TK-TM antar Kementerian/Lembaga, selisih TK-TM persediaan karena pergeseran nilai persediaan karena metode Harga Perolehan Terakhir dan selisih TK-TM karena selisih nilai penyusutan dari aktifitas transfer Aset Tetap Renovasi (ATR). Untuk selisih yang boleh terjadi harus diberikan penjelasan dalam CaLK.

 4. Aset/Persediaan belum diregister muncul di neraca akhir tahun.

Munculnya aset/persediaan belum diregister disebabkan antara lain adanya kesalahan input nilai rupiah pada Aplikasi SIMAK atau Aplikasi Persediaan, kesalahan memilih menu pada  Aplikasi SIMAK atau Aplikasi Persediaan, salah memilih kode barang pada Aplikasi Persediaan, belum dilakukan input pada Aplikasi Persediaan atas SPM/SP2D yang terbit dan lain sebagainya.

 Atas permasalahan-permasalahan tersebut dan permasalahan-permasalahan lainnya yang ditemukan pada saat dilakukan telaah laporan keuangan, maka penyusun laporan keuangan berkewajiban melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 Dengan adanya Aplikasi e-Rekon&LK beberapa permasalahan dalam telaah laporan keuangan di atas kecuali permasalahan akun yang tidak semestinya ada pada suatu Kementerian/Lembaga dapat dimonitor datanya melalui menu-menu yang ada. Selain itu juga pada Aplikasi e-Rekon&LK satker dapat memonitor pagu minus, neraca tidak balance dan jurnal yang tidak lazim.

 Demikian artikel ini semoga dapat memberikan manfaat terutama bagi penyusun laporan keuangan dan bagi siapa saja yang ingin mengenal pelaporan keuangan pemerintah.

Kontributor :

Zaki Romadona

 

Sumber Rujukan:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2017 No. 64/LHP/XV/05/2018
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.05/2016
  3. Materi Diklat Penyiapan Tenaga Pendamping Penyusunan LKKL Angk. 5 Tahun 2018

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search