KPPN Purwokerto melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas yang dirangkai dengan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five untuk seluruh pejabat eselon IV dan pegawai pada tanggal 24 dan 31 Januari 2019 di Aula KPPN Purwokerto. Kegiatan yang dilaksanakan setiap awal tahun anggaran ini menjadi momen untuk menyegarkan kembali tekad dan semangat dalam memaknai nilai-nilai Kementerian Keuangan yang diiplementasikan langsung dalam setiap gerak dan langkah setiap insan perbendaharaan. Dengan demikian, motivasi untuk meningkatkan etos kerja berupa pelayanan kepada mitra kerja selalu terjaga dengan baik. Menjaga kualitas pelayanan, memperbaiki kekurangan dan meningkatkan perbaikan menuju kesempurnaan harus senantiasa diwujudkan dalam tindakan nyata, tidak sekedar slogan.
Pegawai dituntut tidak sekedar menandatangani, namun juga membaca, memahami dan meyakini bahwa mereka harus berkomitmen untuk mewujudkan nilai-nilai yang menjadi substansi dalam pakta integritas. Antara lain, pegawai harus mewarnai setiap tindak tanduknya dengan perilaku yang beretika dan beradab, selalu menghiasi tutur kata dengan kejujuran dan senantiasa menjaga martabat bangsa dan negara dan institusinya dimanapun dia berada.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Purwokerto juga berpesan kepada seluruh pegawai untuk segera mengatur strategi untuk mencapai target yang sudah dicanangkan pada kontrak kinerja masing-masing. Tidak ada istilah menunda-nunda pekerjaan, apalagi melalaikan yang akan mengakibatkan target dalam kontrak kinerja tidak tercapai. Pegawai juga perlu memperluas wawasan dan menambah referensinya terkait peraturan-peraturan berupa KMK, PMK, Kepdirjen, Perdirjen, surat edaran dan lain sebagainya untuk meningkatkan kapabilitasnya.
Dengan ditandatanganinya pakta integritas dan kontrak kinerja tahun 2018, maka seluruh pejabat eselon IV dan pegawai KPPN Purwokerto juga harus mempersiapkan diri menyongsong zona integritas dimana KPPN Purwokerto menjadi salah satu KPPN wilayah Kanwil Provinsi Jawa Tengah yang ditunjuk dalam rangka implementasi zona integritas WBK dan WBBM.




