KPPN Purwokerto
Jalan D.I. Panjaitan No. 62 Purwokerto

Berita Utama

Seputar KPPN Purwokerto

DANA DESA, AMANAH YANG WAJIB DIJAGA

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer dari RKUN ke RKD dengan tetap tercatat di RKUD. Tujuan dana desa untuk meningkatkan pelayanan publik di desa. Mengentaskan kemiskinan. Memajukan perekonomian desa. Mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Sesuai dengan progam nawacita yang salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

 Untuk menyejahterakan masyarakat dalam membangun desa diperlukan kuatnya sentuhan inisiasi, inovasi, kreasi, dan kerja sama antara aparat desa dengan  masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama. Pembangunan desa tidak mungkin dapat dilakukan oleh aparat desa itu sendiri, tapi memerlukan dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.

 Bersama KPPN Membangun Desa  

Sejak tahun 2017 KPPN telah menyalurkan dana desa sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam penyalurannya. KPPN memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan pembangunan desa. Peran KPPN sebagai penyalur dana desa bertujuan mendekatkan pelayanan kepada pemda. Meningkatkan efisiensi dan koordinasi serta konsolidasi dengan pemda. Meningkatkan efektifitas monitoring dan evaluasi serta analisis kerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Sistem penyaluran dapat dilakukan secara mudah dengan proses yang sederhana.

Pemda diberikan fasilitas kemudahan dengan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Aplikasi berbasis web ini membantu pemda dalam hal pengiriman persyaratan penyaluran. Dalam hal ini, cukup input dan upload data dokumen persyaratan pada aplikasi OMSPAN. KPPN memberikan asistensi kepada pemda dalam hal penyaluran dana desa, verifikasi atas dokumen persyaratan, serta menyampaikan informasi kepada pemda dalam hal terdapat kesalahan dan/atau kekurangan untuk dilakukan perbaikan.

 Selain sebagai penyalur dana desa, KPPN juga melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran dana desa. Pemantauan bertujuan memberikan informasi menyeluruh terkait perkembangan penyaluran dana desa, hambatan pelaksanaan penyaluran, penyediaan data analisis, identifikasi permasalahan, dan rekomendasi atas permasalahan guna dapat menyusun kebijakan selanjutnya yang lebih efektif dan efisien.

 KPPN melakukan analisis terhadap penggunaan dana desa seperti program prioritas, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu evaluasi dilakukan untuk penertiban peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa, penyaluran dana desa dari RKUN ke RKD dengan tetap tercatat di RKUD,  penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penyerapan dana desa, pencapaian output dana desa, dan identifikasi permasalahan yang dihadapi pemda dalam pelaksanaan penyaluran dana desa.

 Kebijakan Dana Desa

Menyempurnakan kebijakan pengalokasian dengan penyesuaian bobot Alokasi Dasar (AD) dan Alokasi Formula (AF) secara proporsional. Pemberian Alokasi Afirmasi (AA) kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi. Pemberian Alokasi Kinerja (AK) kepada desa-desa dengan kinerja terbaik. Pemberian dukungan untuk pengentasan kemiskinan.

 Meningkatkan porsi penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa. Memperbaiki pengelolaan dana desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping, dan penguatan sistem pengawasan. Memperbaiki kebijakan penyaluran dana desa dengan mekanisame penyaluran dari RKUN ke RKD dengan tetap tercatat di RKUD.           

 Prioritas Penggunaan Dana Desa

Alokasi penggunaan DanaDesa diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya tunai. Pencegahan kekurangan gizi kronis/stunting. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI). Pelaksanaan keamanan pangan di desa. Pelayanan pendidikan bagi anak. Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pembelajaran dan pelatihan kerja. Pengembangan desa inklusi. Pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan.

 Prioritas juga untuk pembentukan dan pengembangan bumdes/bumdes bersama. Pembangunan dan pengelolaan pasar desa. Pembangunan embung desa terpadu. Pengembangan desa wisata. Pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna. Pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi. Pencegahan dan penanganan bencana alam dan/atau non alam berupa BLT dana desa 9 bulan. Kegiatan tanggap darurat bencana alam dan/atau non alam. Sistem informasi desa. Pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa. Pemberdayaan hukum di desa.

 Pemanfaatan Dana Desa

Terlepas dari berbagai permasalahan yang ada,  dana desa dapat menjadi solusi bagi pembangunan kawasan pedesaan. Komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan dengan menggelontorkan banyak dana perlu disambut baik. Secara umum beberapa kegiatan yang dibiayai dana desa antara  lain pembangunan jalan, pembangunan gedung posyandu, dan pembangunan infrastruktur sudah dapat dinikmati oleh masyarakat.

 Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan keberhasilan pembangunan desa di antaranya melalui program padat karya tunai di desa. Padat karya tunai ini bertujuan untuk menciptakan dan memperluas kesempatan kerja di desa, memupuk rasa kebersamaan dan gotong royong, partisipasi masyarakat desa, meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat desa, membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di desa.

 Pembangunan infrastruktur jalan dan irigasiuntuk mendorong percepatan pembangunan desa. Akses jalan dan tersedianya sistem pengairan yang baik akan sangat berperan dalam mendorong produktivitas maupun mobilisasi hasil pertanian dan perkebunan desa. Pembukaan badan jalan sebagai  sarana penghubung rumah tinggal penduduk yang berada di pelosok dan belum memiliki akses memadai ke  jalan utama desa. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, antara lain penyediaan buku-buku untuk siswa sekolah. Pembangunan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebagai sarana kegiatan bidang kesehatan untuk penduduk desa.  Beberapa di antaranya berupa pemeriksaan kesehatan, pemberian makanan bergizi bagi balita, penyuluhan kesehatan kepada penduduk, kegiatan dasa wisma, dan lain-lain.

 Oleh : Warnoto

“Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan

organisasi”.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search