Masuknya era globalisasi seperti saat ini telah memperluas ruang informasi yang harus diberikan KPPN Purwokerto kepada stakeholder dan masyarakat. Dengan semakin terbukanya ruang informasi yang harus disediakan, maka pola komunikasi dua arah antara KPPN, stakeholder, dan masyarakat harus tersusun melalui sebuah sistem yang baik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir gesekan akibat perbedaan pemahaman atas informasi yang tersampaikan.
Terbukanya ruang informasi tersebut juga berimplikasi pada transparansi dalam membuat sebuah aturan atau kebijakan. Sementara itu, sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap langkah-langkah yang diambil KPPN, baik dalam bentuk pengawasan pelaksanaan kebijakan, maupun laporan masyarakat terhadap suatu tindak pelanggaran bisa disampaikan melalui layanan pengaduan.
Pengaduan tersebut marupakan bagian dari pelayanan publik, di mana stakeholder dan masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun saran perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan.
SARANA PENGADUAN KPPN Purwokerto antara lain: