Plt. Kepala KPPN Purwokerto Warnoto, S.IP., M.Si., Plt. Kepala KPP Pratama Purbalingga Raden Agus Setiawan, dan Pemda Purbalingga dalam hal ini Kepala BAKEUDA Drs. Subeno, S.E., M.Si. menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Purbalingga, Jum’at 23 Juli 2021 di KPPN Purwokerto.
Rekonsiliasi atas penyetoran Pajak-Pajak Pusat ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara) yang telah mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Periode Januari sampai dengan Juni 2021 sesuai peraturan perundang-undangan. Prarekon sudah dilaksanakan setiap bulan oleh Pemda Purbalingga.
Manfaat pajak untuk membiayai pembangunan nasional dan semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan lain sebagainya. Pajak juga digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal. Semoga pajak yang dibayarkan bermanfaat untuk tujuan mulia membangun Indonesia yang sehat, maju, dan bermartabat. (Oleh Warnoto)
#KPPNPurwokertoSiapWBK
#KPPNPurwokertoKawalABPN