
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto mengelola anggaran belanja tahun 2025 sebesar Rp6.720.784.308.000,00 (enam triliun tujuh ratus dua puluh miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan ribu rupiah) untuk disalurkan kepada 17 (tujuh belas) Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 71 (tujuh puluh satu) satuan kerja di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga.
Dari total anggaran tersebut, terdapat Pagu Anggaran Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga sebesar Rp4.183.610.929.000,00 (empat triliun seratus delapan puluh tiga miliar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Sementara itu, pagu anggaran untuk Kementerian/Lembaga tetap sebesar Rp2.537.173.379.000,00 (dua triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja Pegawai sebesar 519.373.305.000,00 (satu triliun lima ratus sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima ribu rupiah);
- Belanja Barang sebesar873.326.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Belanja Modal sebesar 322.748.000,00 (dua ratus lima miliar tiga ratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah); dan
- Belanja Bantuan Sosial sebesar 604.000.000,00 (tujuh belas miliar enam ratus empat juta rupiah).
Sampai dengan 31 Desember 2025, realisasi belanja pemerintah pusat yang disalurkan oleh KPPN Purwokerto mencapai Rp6.503.154.664.840,00 (enam triliun lima ratus tiga miliar seratus lima puluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah) atau 97% dari total pagu anggaran. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi bulan November yang tercatat sebesar 91%.
Adapun rincian realisasi per jenis belanja adalah sebagai berikut:
- Belanja Pegawai sebesar 499.204.362.783,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah);
- Belanja Barang sebesar 262.058.464,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh dua juta lima puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
- Belanja Modal sebesar 497.885.847,00 (seratus lima miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah);
- Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp603.999.989,00 (tujuh belas miliar enam ratus tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah); dan
- Belanja Transfer ke Daerah sebesar Rp143.586.357.757,00 (empat triliun seratus empat puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwokerto turut serta mendorong akselerasi belanja satuan kerja di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga agar APBN dapat memberikan manfaat maksimal pada masyarakat. (sumber aplikasi OM SPAN).




