KPPN Purwokerto
Jalan D.I. Panjaitan No. 62 Purwokerto

Pengumuman Lelang

PENGUMUMAN LELANG

NOMOR PENG-1/KPN.1408/2023 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwokerto melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto akan melaksanakan penjualan di muka umum/lelang BMN yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet secara tertutup (close bidding) pada Aplikasi Lelang berupa:

1 (satu) paket barang Inventaris kantor/peralatan dan mesin dengan nilai limit Rp. 1.787.700,00 dan uang jaminan Rp.536.310,00

Waktu Pelaksanaan :

Hari/ tanggal                    : Rabu, 11 Januari 2023

Batas akhir penawaran   : Pukul 14.00 WIB

Alamat domain                 : https://www.lelang.go.id

Tempat lelang                  : KPKNL Purwokerto, Jalan Pahlawan No. 876 Purwokerto

Penetapan pemenang    : Setelah batas akhir penawaran

Peserta diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain diatas.

 Syarat-syarat dan ketentuan lelang :

  1. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di lokasi sejak diumumkan;
  2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang internet yang dapat diakses pada alamat domain :    https://www.lelang.go.id;
  3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang pada alamat domain nomor (2) diatas dengan mengunggah file/softcopy dokumen-dokumen yang dipersyaratkan antara lain : KTP, NPWP, nomor rekening atas nama sendiri. Apabila peserta bertindak sebagai badan usaha maka wajib mengunggah surat kuasa notaris, akta pendirian badan usaha dan NPWP badan usaha;
  4. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan nilai dalam pengumuman ini melalui nomor virtual account peserta lelang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang yang akan dikirim otomatis dari alamat domain kepada akun peserta lelang;
  5. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas;
  6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Jika tidak, maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara;
  7. Objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang, dianggap telah diketahui oleh peserta lelang. Peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  8. Informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan lelang dapat menghubungi KPKNL Purwokerto di Jalan Pahlawan No. 876 Tanjung, Purwokerto telepon (0281) 630454 atau KPPN Purwokerto di Jalan DI Panjaitan 62 Purwokerto telepon (0281) 634728 .

 Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

Detail pengumuman lelang dapat dilihat disini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

Search