Jl. Raya Koto Baru KM 5 Solok

PENYELESAIAN PEMBAYARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM SELESAI HINGGA AKHIR TAHUN ANGGARAN

Diantara prinsip yang cukup dikenal dalam pelaksanaan anggaran yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima. Realita menunjukkan masih cukup banyak pekerjaan yang belum selesai hingga batas akhir pengajuan tagihan kepada negara, bahkan melewati akhir tahun anggaran. Hal ini dapat terjadi karena berbagai keterlambatan baik karena kelalaian, maupun hal-hal di luar kendali para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Di lain pihak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkeyakinan pekerjaan masih dapat terselesaikan dalam jangka waktu tertentu apabila diberikan kesempatan, baik masih sebelum berakhir tahun anggaran, maupun setelah lewat tahun anggaran. Oleh karena itu, sangat logis disediakan suatu mekanisme untuk memberikan kesempatan bagi rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian.

Sebelum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran, pembayaran atas pekerjaan pada akhir tahun anggaran dilakukan menggunakan bank garansi. Evaluasi yang dilakukan atas penggunaan bank garansi tersebut menyimpulkan bahwa mekanisme penggunaan bank garansi meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan, belum dapat menghilangkan risiko terlambatnya pencairan garansi atau bahkan tidak dapat dicairkan.

Dengan adanya PMK Nomor 109 Tahun 2023 tersebut, mekanisme penggunaan bank garansi digantikan dengan mekanisme rekening penampungan untuk menyelesaikan transaksi atas pekerjaan yang belum terselesaikan pada akhir tahun anggaran. Mekanisme rekening penampungan lebih mencerminkan belanja negara yang efektif dan pengelolaan kas negara yang efisien dan prudent. Rekening penampungan dimaksud dikenal dengan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran, selanjutnya disingkat RPATA, adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Penampungan

Tahap awal ini, PPK menghitung sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berkenaan sebagai dasar perhitungan pembayaran melalui RPATA. Selanjutnya, mengajukan SPM Penampungan.

Ini dimaksudkan untuk mencadangkan dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RPATA. Dana yang telah dicadangkan pada RPATA inilah yang nantinya akan digunakan untuk membayar tagihan atas penyelesaian pekerjaan setelah batas akhir pengajuan tagihan di akhir tahun.

Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan

Pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah: (1) pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen); (2) masa kontrak berakhir; atau (3) batas waktu pemberian kesempatan pekerjaan berakhir. Pembayaran dilakukan sesuai hak berdasar prestasi pekerjaan.

Pada akhir tahun anggaran, atau dalam hal ini pada tanggal 31 Desember, setidaknya terdapat 3 kondisi yang mungkin terjadi: (1) pekerjaan selesai 100%; (2) pekerjaan tidak selesai dan putus kontrak; (3) pekerjaan tidak selesai, namun penyedia diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.

Pada kondisi dimana pekerjaan selesai 100%, maka dilakukan pembayaran kepada penyedia dipotong pajak dan kewajiban penyedia lainnya.

Kondisi kedua adalah kondisi dimana pekerjaan tidak selesai dan putus kontrak. Hal ini berarti KPA memutuskan tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya. Kondisi ini dapat berlaku 2 keadaan: (1) terdapat kemajuan pekerjaan; atau (2) tidak terdapat kemajuan. Apabila terdapat kemajuan pekerjaan, maka dilakukan pembayaran kepada penyedia dipotong pajak dan kewajiban penyedia lainnya. Terhadap saldo dalam RPATA atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan, satuan kerja pengajukan SPM Penihilan kepada KPPN. Apabila tidak terdapat kemajuan, maka tidak dilakukan pembayaran kepada penyedia, yang ada hanya pengajuan SPM Penihilan.

Kondisi ketiga adalah kondisi dimana pekerjaan tidak selesai, namun penyedia diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya. Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dapat diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan: (1) PPK meyakini bahwa Penyedia akan  mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; (2) penyedia sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan dimaksud; (3) pekerjaan merupakan kontrak yang ditandatangani paling lambat 30 November tahun anggaran berkenan; serta (4) pekerjaan merupakan kontrak tahunan atau kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak; (5) pekerjaan harus sudah terselesaikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak pada tanggal 31 Desember. Dengan ketentuan yang cukup banyak ini dapat kita pahami bahwa tidak semua pekerjaan dapat dengan mudah diberikan kesempatan diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya.

Pembayaran atas penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dilakukan saat jangka waktu pemberian kesempatan berakhir. Pada saat jangka waktu pemberian kesempatan berakhir, dapat berlaku 2 kondisi: (1) pekerjaan selesai 100%; dan (2) pekerjaan tidak selesai. Terhadap pekerjaan yang selesai 100%, maka dilakukan pembayaran kepada penyedia dipotong pajak dan kewajiban penyedia lainnya. Adapun terhadap pekerjaan yang tidak selesai, dalam hal terdapat kemajuan maka pembayaran dilakukan hanya terhadap kemajuan pekerjaan kepada penyedia dipotong pajak dan kewajiban penyedia lainnya. Terhadap saldo dalam RPATA atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan, satuan kerja pengajukan SPM Penihilan kepada KPPN. Apabila tidak terdapat kemajuan, maka tidak dilakukan pembayaran kepada penyedia, yang ada hanya pengajuan SPM Penihilan.

Mengajukan SPM Penihilan

Pada dasarnya, pengajuan SPM Penihilan dilakukan terhadap saldo dalam RPATA atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan, baik sebelum berakhir tahun anggaran, maupun setelahnya. Terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan, PPK menetapkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus dibayarkan oleh Penyedia berdasarkan jumlah hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Penyedia harus menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja sejak sejak tanggal surat pernyataan wanprestasi. PPK menyampaikan SPP-penihilan ke PPSPM dan dilampiri dengan bukti penerimaan negara atas penyetoran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Penutup

Mekanisme rekening penampungan untuk menyelesaikan transaksi atas pekerjaan yang belum terselesaikan pada akhir tahun anggaran memiliki keunggulan dari mekanisme lama menggunakan bank garansi, diantaranya: mengurangi risiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu ataupun terlambat diklaim; penyedia barang/jasa terbebaskan dari beban pembuatan bank garansi; satker dapat menghemat waktu dan tenaga untuk mengonfirmasi keaslian/keabsahan dan menatausahakan bank garansi; serta tidak membebani KPPN untuk menatausahakan dan mencairkan bank garansi. Namun demikian, mekanisme ini hendaknya rutin dilakukan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan anggaran ke depannya.

 

#Kemenkeusatu

#DJPbHAnDAL

#InTress

#KPPNSolok

#RANCAK

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Solok

Jl. Raya Koto Baru No.km.5, Koto Baru, Kec. Kubung, Kab. Solok, Sumatera Barat 27362
Tel: 0755-21632 Fax: 0755-20501

 

IKUTI KAMI

 

MOTO LAYANAN
 

 


       

 

Search