21 Maret 2024, KPPN Solok melaksanakan agenda rutin bulanan Press Release APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Periode Februari 2024. Per 29 Februari 2024, KPPN Solok menyalurkan belanja negara senilai Rp473,50 miliar atau mencapai 16,62% dari pagu sebesar Rp2.848,76 miliar. Pagu APBN terdiri dari Belanja K/L Rp487,86 miliar dan Belanja TKD Rp2.360,88 miliar. Realisasi sebesar Rp473,50 miliar tersebut terdiri dari belanja satker sebesar Rp93,13 miliar (19,09% dari pagu) dan belanja TKD sebesar Rp380,36 miliar (16,11% dari pagu).
Realisasi Belanja K/L terdiri dari:
Realisasi Belanja Transfer ke Daerah terdiri dari:
Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Solok mengingatkan seluruh satker untuk memaksimalkan sisa waktu periode Triwulan I untuk dapat mencapai target belanja pegawai sebesar 20%, belanja barang 15%, dan belanja modal 10%. Selanjutnya, sehubungan dengan pembayaran THR, Kepala KPPN Solok menyampaikan bahwa satker dapat mengajukan SPM ke KPPN Solok mulai tanggal 22 Maret 2024.
Dalam rangka memaksimalkan kualitas pelaksanaan anggaran di periode berikutnya, Kepala KPPN Solok mengingatkan satker untuk melakukan pemutakhiran Halaman III DIPA pada awal April mendatang dengan mempertimbangkan target penyerapan anggaran, kemampuan tim merealisasikan dan juga termasuk memperhitungkan pembayaran Gaji Ketiga Belas pada Juni mendatang.
Sebagai penutup, Kepala KPPN Solok mengingatkan bahwa seluruh layanan yang diberikan KPPN Solok bertarif Rp0,- alias GRATIS!. Oleh karena itu, apabila terdapat pejabat/pegawai KPPN Solok yang melanggar prinsip pemerintahan yang bersih, meminta atau memungut biaya atas pelayanan atau implementasi kerja sama dan kemitraan dengan KPPN Solok dan/atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik dan ketentuan, satker agar melaporkan melalui sarana pengaduan : HP Miss Gertak, email pengaduan, sipandu, wise, SP4N LAPOR!, dan website KPPN Solok pada tautan https://bit.ly/berassokan.