Pemisahan Fungsi Pejabat Perbendaharaan: Langkah Nyata Wujudkan Good Governance Keuangan Negara
Dalam mengelola keuangan negara yang akuntabel, diperlukan check and balance antara para pejabat perbendaharaan. Salah satu aspek penting dalam tata kelola tersebut adalah pengaturan mengenai perangkapan jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Pasal 187 ayat (4) menyatakan bahwa PPK dan PPSPM tidak dapat saling merangkap. Ketentuan ini secara implisit masih membuka kemungkinan bagi KPA untuk merangkap sebagai PPK maupun sebagai PPSPM, sepanjang tidak terjadi perangkapan antara PPK dan PPSPM.
Namun demikian, pemerintah kemudian melakukan penyempurnaan regulasi melalui PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023. Dalam peraturan terbaru tersebut, Pasal 187 ayat (4) dihapus dan dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pengangkatan PPK. Pasal 5 mengatur bahwa jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA maupun PPSPM. Dengan perubahan tersebut, larangan perangkapan jabatan menjadi lebih tegas sehingga fungsi KPA, PPK, dan PPSPM diharapkan dilaksanakan oleh pejabat yang berbeda sesuai prinsip pemisahan fungsi (segregation of duties).
Implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 membawa perubahan fundamental dalam tata kelola keuangan negara dengan memperbarui PMK Nomor 62 Tahun 2023. Aturan baru ini secara tegas melarang perangkapan jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Penerapan prinsip pemisahan fungsi (segregation of duties) ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meminimalkan benturan kepentingan dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pemisahan ketiga fungsi tersebut didasari oleh kebutuhan akan mekanisme pengawasan dan keseimbangan yang berjenjang. Kuasa Pengguna Anggaran berfokus pada tanggung jawab manajerial dan pencapaian target organisasi, Pejabat Pembuat Komitmen berwenang dalam perikatan hukum yang menimbulkan kewajiban belanja, sementara Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar bertindak sebagai penguji keabsahan tagihan. Ketika ketiga peran ini dijalankan oleh individu yang berbeda, risiko monopoli kewenangan dan potensi kecurangan dalam pengelolaan dana publik dapat ditekan secara signifikan.
Meskipun arah regulasi baru ini sudah sangat jelas, kondisi di lapangan masih sulit untuk menerapkan karena terdapat beberapa keterbatasan. Salah satu keterbatasan yang dihadapi oleh satuan kerja seperti keterbatasan pegawai yang memenuhi syarat pendaftaran sertifikat Pembuat Komitmen Negara Tersertifikasi (PNT). Sertifikat PNT sendiri merupakan persyaratan pengangkatan menjadi PPK, hal ini menyebabkan masih terdapat perangkapan jabatan antara KPA dan PPK.
Selain itu terdapat pula beberapa satuan kerja lain yang juga masih menerapkan perangkapan jabatan KPA dan PPK karena belum tersedia pegawai yang memiliki sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) namun terdapat beberapa pegawai yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi. Sebagai langkah penyelesaian pada kendala ini, satuan kerja terkait telah mendaftarkan pegawainya untuk mengikuti sertifikasi PNT sehingga diharapkan dalam waktu mendatang telah tersedia pejabat yang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan PPK secara terpisah dari KPA. Keterbatasan tersebut membuat penyesuaian struktur organisasi memerlukan waktu transisi, sehingga pendaftaran pelatihan dan sertifikasi pegawai menjadi langkah krusial yang sedang diakselerasi saat ini.
Ke depan, pencapaian pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berintegritas memerlukan komitmen dari seluruh satuan kerja untuk segera melakukan penataan pejabat perbendaharan. Dengan terpenuhinya kualifikasi sertifikasi dan diterapkannya pemisahan fungsi pejabat perbendaharaan secara penuh, transparansi serta efektivitas penggunaan APBN dapat terwujud secara optimal.
Dengan berlakunya PMK Nomor 41 Tahun 2026, seluruh satuan kerja perlu melakukan penyesuaian organisasi dan penataan pejabat perbendaharaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, sinergi antara satuan kerja dengan KPPN sebagai pembina pelaksanaan anggaran menjadi sangat penting dalam memastikan seluruh ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan dapat diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, tujuan utama perubahan regulasi, yaitu mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel, transparan, dan berintegritas, dapat tercapai secara efektif.
#Kemenkeusatu
#DJPbHAnDAL
#InTress
#KPPNSolok
#RANCAK







