Rabu, 14 Oktober 2020 Kepala Kantor KPPN Solok, Budi Utomo, beserta rombongan melakukan kunjungan ke kantor Pemerintah Kota Solok. Kunjungan ini merupakan kunjungan perdana yang dilakukan Budi Utomo sejak ditugaskan menjadi Kepala Kantor KPPN Solok. Kunjungan ini diterima langsung oleh Pjs Walikota Solok, Asben Hendri, SE, MM
Dalam kunjungannya, Budi utomo menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kantor Pemerintah Kota Solok dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus untuk menyampaikan penghargaan atas raihan opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan daerah periode tahun 2019 yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP).
Raihan opini WTP ini diyakini Budi Utomo tidak diraih dengan mudah, oleh karena itu Ia menyampaikan apresiasi yang sangat besar atas capain tersebut.
Dalam kesempatan ini Budi Utomo pun menyampaikan harapannya kepada pemerintah Kota Solok untuk segera merealisasikan dana alokasi khusus Fisik (DAKF) yang telah disalurkan dari rekening bendahara umum Negara ke rekening bendaharan umum daerah. Percepatan realisasi ini bertujuan agar program Pengendalian Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat bekerja dengan baik.
Dalam sambutannya Pjs Walikota Solok, Asben Hendri, SE, MM menyampaiakan terima kasih kepada pihak KPPN Solok yang selama ini telah melaksanakan perannya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dengan baik sehingga kerjasama antara pihak kota solok dan KPPN solok dapat berjalan tanpa ada kendala yang berarti.
Terkait dengan penghargaan atas diraihnya opini tertinggi BPK atas penyajian laporan keuangan, Pjs Walikota Solok, Asben Hendri, SE, MM menyampaikan bahwa sebenarnya raihan predikat opini WTP ini merupakan raihan yang ke-4, yang mana pemerintah Kota Solok dapat meraih opini WTP ini secara berturut-turut mulai dari tahun 2016.
Pada kesempatan ini pun Pjs Walikota Solok, Asben Hendri, SE, MM menyampaikan tekadnya untuk tetap mempertahankan raihan opini WTP pada periode pelaporan keuangan daerah pada masa yang akan datang. Ia meyakini bahwa opini terbaik BPK ini bukan suatu hal yang susah untuk diraih, ia menyampaikan tips untuk meraih opini terbaik BPK ini yaitu dengan menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyajikan laporan keuangan daerah sesuai denga standar yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui bahwa opini BPK merupakan pernyataan atau pendapat profesional BPK yang merupakan kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Apakah kriteria pemberian Opini BPK? Opini BPK didasarkan pada kriteria antara lain :
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,
- Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Interen (SPI).
Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah, yaitu:
- Opini wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
WTP menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Opini wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
WDP menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
- Opini tidak wajar (Adversed Opinion)
Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Pernyataan menolak memberikan opini (Disclaimer of Opinion)
Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti audit tidak untuk membuat kesimpulan.
Untuk menjaga kualitas hubungan kerja yang bersih dari perbuatan tercela, pada kesempatan ini ditandatangani pakta integritas antara pihak KPPN sebagai kuasa bendahara umum Negara di daerah dengan pihak pemerintah kota solok. Degan ditandatanganinya pakta integritas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi, menghilangkan saling curiga, meningkatkan kinerja, mencegah kebocoran keuangan, dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif.